header 2

š˜‰š˜­š˜°š˜Ø š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜©š˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜±š˜³š˜Ŗš˜£š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜¶š˜¬š˜¶š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¦š˜®š˜¢š˜«š˜¶š˜¢š˜Æ š˜š˜Æš˜„š˜°š˜Æš˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶š˜Ŗ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜„š˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¶š˜„š˜¢š˜© , š˜¦š˜§š˜Ŗš˜“š˜Ŗš˜¦š˜Æ,š˜¦š˜§š˜¦š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§,š˜µš˜³š˜¢š˜Æš˜“š˜±š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ,š˜£š˜¦š˜³š˜“š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜¢š˜„š˜Ŗš˜­/š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¬š˜³š˜Ŗš˜®š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜µš˜Ŗš˜§ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¢š˜¬š˜¶š˜Æš˜µš˜¢š˜£š˜¦š˜­.

Harga perikatan dengan pengadaan langsung atau pelelangan melebihi harga catalog

Misal harga di SPK/Kontrak  pada pertengahan Desember 2013 yang merupakan hasil proses dari pelelangan atau pengadaan langsung untuk pengadan alat senilai Rp.  145 juta.

Ketika kontrak berjalan pada akhir Desember 2013 di catalog harganya adalah lebih murah misal Rp. 139 juta.

Apakah hal demikian dapat dipermasalahkan ?
Perbandingan tersebut  tidak bersifat setara ( apple to apple).

Penyedia untuk harga Rp 145 juta dengan penyedia untuk harga Rp. 139 berbeda.

Bila sama penyedia nyapun, tentunya sudut pandang penyedia tersebut akan berbeda. Sudut pandang tersebut ( motivasi penyedia/target penyedia) antara lain Rp. 145 juta untuk skala kebutuhan sedikit sedangkan harga Rp. 139 juta untuk transaksi nasional. 

Jadi yang lebih mendekati adalah mencocokan dengan harga pasar dengan skema yang tepat.
Perhitungan yang nyata dan pasti memang agak sukar dilakukan.

Selanjutnya nikmatilah kemudahan dengan menggunakan katalog LKPP dengan cara Epurchasing.



Post a Comment

2 Comments

  1. maaf pak tdk mengomentari artikel di atas...

    jika suatu unit instansi pemerintah (satker pengelola PNBP) sebut saja AA yg melayani jasa tertentu (sebut saja JJ) yang telah dilengkapi dengan ketentuan tarif resmi dari pemerintah (pp tarif), kemudian menerima permintaan untuk melakukan pelayanan jasa JJ oleh instansi pemerintah pengelola dana siap pakai (DSP) dalam konteks siaga/tanggap darurat bencana, maka:
    1. apakah pelaksanaan pekerjaan jasa tersebut dilakukan dengan swakelola atau kontrak?
    2. jika dengan sistem kontrak (penerimaan PNBP), apakah pengadaan yg dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan jasa JJ tersebut dapat memanfaatkan status darurat sebagaimana instansi BB dalam menunjuk instansi AA sebagai penyedia pekerjaan JJ (melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung (darurat bencana)) ???

    ReplyDelete
  2. Dilakukan swakelola kepada instansi PNBP tersebut dengan MOU dan kontrak.
    Pengadaan jasa dilakukan oleh instansi PNBP tersebut atau instansi pengelola dana, bila kebutuhannya mendesak untuk bencana yang harus segera ditanggulanggi dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan memperhatikan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga. Pertanyaan selanjutnya agar di www.konsultasi.lkpp.go.id

    ReplyDelete