header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kriteria yang mengarah dalam dokumen pengadaan

Pokja ULP / Kelompok Kerja (Panitia Pengadaan) setelah menerima dokumen spesifikasi, HPS dan draft kontrak dari PPK, akan menyusun dokumen pengadaan.

Dokumen pengadaan yang selesai dibuat akan diupload dalam SPSE (sistem pengadaan secara elektronik).
Atas dokumen yang diupload tersebut, penyedia akan melakukan unduh (down load) dokumen, untuk dipelajari. Dalam penjelasan pelelangan, penyedia akan menanyakan dan memberi usulan  mengenai kriteria dokumen pengadaan.

Dalam penjelasan pelelangan, pokja ULP dapat memberikan penjelasan atau penegasan (walau tidak ditanyakan oleh para penyedia), dengan tujuan agar para penyedia menjadi perhatian mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan, teruatama dalam  membuat penawaran yang sesuai kriteria  dokumen pengadaan sehingga akan mengurangi kegagalan pelelangan.

Pertanyaan yang sering dikeluhkan oleh penyedia adalah mengenai kriteria yang mengarah yang dibuat oleh pokja ULP. Apakah benar demikian ? Ada dua kemungkinan yaitu benar atau tidak benar.

Benar ketika ada kesengajaan dan ada pengetahuan dari panitia pengadaan, yang pelelangannya dilakukan dengan manual, tidak memakai SPSE, karena penyedia ynng potensial sudah ter-peta-kan, dengan kelemahan dan keunggulan yang dimiliki, dapat dilakukan pengaturan dan kesepakatan, yang diharapkan dapat terpilih calon pemenang yang direncanakan.

Untuk pelelangan yang menggunakan SPSE dengan penyedia yang tidak dibatasi siapa saja dapat ikut, dengan adanya pembatasan kriteria, kemungkinan akan percuma. Bila masih diatur dapat dilakukan pelacakan dari data-data yang terecord.

Tidak benarnya, karena penentuan kriteria adalah permintaan dari para pengguna atau kriteria yang dibuat tersebut adalah buatan dari pokja ULP sendiri, yang dibuat oleh pokja ULP dengan kompetensinya yang terbatas, yang sering juga sangat berlebih-lebihan, karena berharap  mendapatkan penyedia yang andal yang mampu menyediakan barang dan jasa dengan baik.    

Penyedia yang memahami barang/jasa yang diadakan berperan memberi masukan di penjelasan lelang, namun bila pokja ulp tetap mensyaratkan kriterianya maka silahkan para penyedia yang memenuhi yang melakukan penawaran. Karena penawaran yang masuk akan dievaluasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

LKPP tidak membuat detail keharusan yang harus dipenuhi, dalam  Perpres 70  tahun 2012 di pasal 19 ayat 1 hanya menulis sebagai berikut :
 
e.    memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;


Kebutuhan dan kriteria dikembangkan lebih lanjut oleh pokja ULP sesuai dengan keperluan tercapainya pengadaan barang dan jasa, yang hal ini sangat berkaitan dengan pemahaman serta kompetensi dari para pengguna dan pokja ULP.  Kalaulah ada kepentingan hanya menjaring penyedia tertentu saja, mudah-mudahan dengan sistem pengadaan secara elektronik hal ini  akan mudah terpatahkan.

Post a Comment

3 Comments

  1. Salam sukses buat bapak MUDJISANTOSA ,..
    saya ingin bertanya ,pak di dalam persyaratan dokumen lelang itu ada permintaan kembali spesifikasi teknis .
    yang saya tanyakan apakah syarat spesifikasi teknis tersebut boleh kita masukkan dengan sepesifikasi yang telah ada di dalam dokumen pengadan , sementara kita tidak ingin merubah spesifikasi yang telah di tentukan di dalam dokumen lelang tersebut ?

    Dan apa bila kita terlupa memasukan spesifikasi teknis pengadaan tersebut di dalam persyaratan penawaran apakah kelompok kerja pokja bisa mengugur kan penawaran kita ?

    mohon jawaban nya pak , sebelum nya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete
  2. Penawaran harus memenuhi dokumen pemilihan (pengadaan), yang tidak memenuhi akan digugurkan. Bila penyedia menulis mengenai spesifikasi yang ditawarkan didokumen penawarannya yaitu "spesifikasi sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pengadaan/pemilihan" maka penyedia dinilai lulus.
    Bila penawaran tidak menyebut spesifikasi ? ya dilihat kembali ketentuan dokumen pengadaannya..apakah yang dikompetisikan hanya tinggal harga saja...
    Pertanyaan selanjutnya agar di www.konsultasi.lkpp.go.id

    ReplyDelete
  3. Kl seandainya itu perusahaan yg baru berdiri.dan sistem penilaian menggunakan passing grade maka dipastikan sgt jarang perusahaan yg akan bankit.di jamin hahaha

    ReplyDelete