header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan dengan catalog melaui epurchasing

Dapatkah pengadaan jasa internet dari Maret 2014 s.d. 2015 ?
Bagiamana bila dibayar dimuka ?
Apakah ini termasuk kontrak multi years ?
Bagaimana dengan jaminan pelaksanaan ?


Setiap perikatan dengan penyedia di catalog dilakukan dengan kontrak payung antara penyedia dengan LKPP.
Kontrak payung yang saat ini dibuat pertahun atau untuk tahun s.d. akhir Desember 2014.
Dengan demikian tidak dapat dibuat kontrak antara satker dengan penyedia melebihi tahun 2014, sehingga tidak berlaku sebagai kontrak multi years.

Pembayaran dimuka dapat dilakukan bila secara bisnis hal tersebut biasa dilakukan dengan suatu perjanjian atau pernyataan yang jelas dari penyedia yang dapat dituntut secara hukum.
Umumnya untuk pembayaran jasa intrnet dilakukan perbulan.

Jaminan pelaksanaan untuk pengadaan secara epurchasing tidak diperlukan. Bila penyedia tidak dapat memenuhi sesuai kontrak dan sesuia kontrak payung maka silahkan dilaporkan ke LKPP untuk diproses dengan teguran atau tindakan lainnya.

Post a Comment

0 Comments