Dapatkah pengadaan jasa internet dari Maret 2014 s.d. 2015 ?
Bagiamana bila dibayar dimuka ?
Apakah ini termasuk kontrak multi years ?
Bagaimana dengan jaminan pelaksanaan ?
Setiap perikatan dengan penyedia di catalog dilakukan dengan kontrak payung antara penyedia dengan LKPP.
Kontrak payung yang saat ini dibuat pertahun atau untuk tahun s.d. akhir Desember 2014.
Dengan demikian tidak dapat dibuat kontrak antara satker dengan penyedia melebihi tahun 2014, sehingga tidak berlaku sebagai kontrak multi years.
Pembayaran dimuka dapat dilakukan bila secara bisnis hal tersebut biasa dilakukan dengan suatu perjanjian atau pernyataan yang jelas dari penyedia yang dapat dituntut secara hukum.
Umumnya untuk pembayaran jasa intrnet dilakukan perbulan.
Jaminan pelaksanaan untuk pengadaan secara epurchasing tidak diperlukan. Bila penyedia tidak dapat memenuhi sesuai kontrak dan sesuia kontrak payung maka silahkan dilaporkan ke LKPP untuk diproses dengan teguran atau tindakan lainnya.
0 Comments