header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan para sopir dengan pengadaan langsung atau pelelangan untuk anggaran yang besar ?



Pada tahun anggaran 2014 Sekretariat Daerah Kota Parise telah menganggarkan dana untuk upah/gaji Tenaga Sopir sebanyak 20 orang merupakan Pegawai Tidak Tetap dengan anggaran sebesar Rp. 600 juta  pada DPA Bag Umum , dengan rincian sebagai berikut :
 20  orang x 12 bulan x Rp. 2.500.000,-            = Rp. 600.000.000,-
Ditinjau dari anggaran yang dialokasikan, apakah upah/gaji ini diproses melalui Lelang Sederhana atau dapat dibayarkan langsung setiap bulannya kepada yang bersangkutan ?

Pengadaan tersebut dilakukan pemaketan berdasar  prinsip efektif dan efisiein yaitu pemaketan kepada  penyedia badan usaha atau akan dilakukan kepada masing-masing sopir.

Bila diadakan dengan penyedia badan usaha maka dilakukan dengan pelelangan sederhana. 
Namun bila kepada masing-masing sopir dapat dilakukan dengan pengadaan langsung mengingat nilai paket masing-masing sopir dibawah Rp. 200 juta.

Pengadaan langsung ke masing-masing sopir dilakukan dengan memperhatikan kompetensi antara lain kesehatan dan memiliki SIM.

Perikatan dengan masing-masing sopir dilakukan dengan kontrak harga satuan/SPK harga satuan dengan memperhatikan upah minimum provinsi.

Pembayaran dapat dilakukan perbulan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Tergantung penempatan koderingnya pa, apakah mask belanja barang/jasa atau belanja pegawai

    ReplyDelete