Pada tahun
anggaran 2014 Sekretariat Daerah Kota Parise telah menganggarkan dana untuk
upah/gaji Tenaga Sopir sebanyak 20 orang merupakan Pegawai Tidak Tetap dengan
anggaran sebesar Rp. 600 juta pada DPA Bag Umum , dengan rincian sebagai berikut :
20 orang x 12 bulan x Rp. 2.500.000,-
= Rp. 600.000.000,-
Pengadaan tersebut dilakukan pemaketan berdasar prinsip efektif dan efisiein yaitu pemaketan kepada penyedia badan usaha atau akan dilakukan kepada masing-masing sopir.
Bila diadakan dengan penyedia badan usaha maka dilakukan dengan pelelangan sederhana.
Namun bila kepada masing-masing sopir dapat dilakukan dengan pengadaan langsung mengingat nilai paket masing-masing sopir dibawah Rp. 200 juta.
Pengadaan langsung ke masing-masing sopir dilakukan dengan memperhatikan kompetensi antara lain kesehatan dan memiliki SIM.
Perikatan dengan masing-masing sopir dilakukan dengan kontrak harga satuan/SPK harga satuan dengan memperhatikan upah minimum provinsi.
Pembayaran dapat dilakukan perbulan.
1 Comments
Tergantung penempatan koderingnya pa, apakah mask belanja barang/jasa atau belanja pegawai
ReplyDelete