Apakah Rumah Sakit hanya boleh mengadakan alat alat kesehatan yg ada di e-katalog
Bila dmkn bagaimana cara pemaketan dan pelaksaannya mengingat tidak
seluruhnya alkes sudah ada di e-katalog? DIPa sudah ditetapkan.
Misal ada satu kode akun pengadaan alkes senilai Rp. 1 miliar. untuk 3 alat.
ADa dua alat di catlog LKPP.
Alat di catalog LKPP dari penyedia A Rp. 500 juta dan dari penyedia B senilai Rp. 320 juta sehingga senilai total Rp. 820 juta.
Pengadaan langsung diutamakan terhadap barang yang tidak menambah
aset, namun demikian sisa tersebut sebesar Rp. 180 dapat dilakukan
dengan pengadaan langsung.
Jadi di satu akun rekening DIpa bisa banyak kontrak/SPK ( contoh ini ada tiga kontrak/SPK).
4 Comments
Mas Mudji...
ReplyDeleteBagaimana Metode pemilihan penyedia barang untuk pengadaan Alat Kesehatan, yaitu Penggantian Alat/Spare Part yang bernilai dibawah 100 juta. Alat tersebut belum masuk dalam e-katalog dan sole agent nya cuman satu di indonesia...
Terima kasih mas..
Pengadaan langsung / Penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.
ReplyDeleteBila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
This comment has been removed by the author.
DeleteTerima Kasih Mas...
Delete