1. Pengadaan yang dilakukan oleh BUMN/BUMD tidak wajib mengikuti
Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Pengadaan oleh BUMN/BUMD dapat
diatur sendiri oleh Direksi BUMN/BUMD dengan memperhatikan
prinsip-prinsip pengadaan.
2. Pengadaan ambulance disarankan agar
dilakukan dengan pelelangan/penunjukan langsung kepada dealer/karoseri.
Dalam hal dilakukan penunjukan langsung agar dilakukan negosiasi
kewajaran harga.
3. Dalam barang yang akan diadakan ada di catalog
LKPP, dapat juga melakukan pengadaan secara E-purchasing
menggunakan catalog LKPP, selanjutnya silahkan dikoordinaskan dengan
Unit Layanan Pengadaan Pemda dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemda.
3 Comments
Siang Pak, saya ingin menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana terkait dana CSR oleh pengguna anggaran.
ReplyDeleteTerima kasih,
Saptakusuma
pagi pak, saya mau tanya bagaimana penggunaan dana CSR apakah itu penunjukan langsung/Pengadaan langsung dengan nilai pagu Rp. 180.000.000
ReplyDeletePak bagaimana pelaksanaan PBJ dgn dana CSR yg tidak tertuang didalam DPA OPD?
ReplyDelete