header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan ambulance sebagai CSR dari BUMD

1.  Pengadaan yang dilakukan oleh BUMN/BUMD tidak wajib mengikuti Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya. Pengadaan oleh BUMN/BUMD dapat diatur sendiri oleh Direksi BUMN/BUMD dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan.
2. Pengadaan ambulance disarankan agar dilakukan dengan pelelangan/penunjukan langsung kepada dealer/karoseri. Dalam hal dilakukan penunjukan langsung agar dilakukan negosiasi kewajaran harga.
3. Dalam barang yang akan diadakan ada di catalog LKPP, dapat juga melakukan pengadaan secara E-purchasing menggunakan catalog LKPP, selanjutnya silahkan dikoordinaskan dengan Unit Layanan Pengadaan Pemda dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemda.

Post a Comment

3 Comments

  1. Siang Pak, saya ingin menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan dilapangan oleh pelaksana terkait dana CSR oleh pengguna anggaran.

    Terima kasih,
    Saptakusuma

    ReplyDelete
  2. pagi pak, saya mau tanya bagaimana penggunaan dana CSR apakah itu penunjukan langsung/Pengadaan langsung dengan nilai pagu Rp. 180.000.000

    ReplyDelete
  3. Pak bagaimana pelaksanaan PBJ dgn dana CSR yg tidak tertuang didalam DPA OPD?

    ReplyDelete