header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan jasa asuransi DPRD

Anggaran kota kami, baru disepakati awal Januari 2014 dan direview oleh pemerintah provinsi di tanggal 20 Januari 2014.
Pengadaan dimulai di bulan Februari 2014 sehingga penyedia terpilih dan tandatangan kontrak di awal April 2014.

Bagaimana pengadaan jasa asuransi DPRD yang telah ditanggung oleh perusahaan asuransi ?
Bagaimana pengadaan jasa asuransi  April 2014- Desember 2014 ?

Tanggapan.
 
1. proses pengadaan barang/jasa untuk asuransi anggota DPRD Pemerintah harus mengacu pada Perpres No. 54 Tahun 2010;
2.   Pelaksanaan pengadaan asuransi anggota DPRD tidak dapat berlaku surut/mundur. Bilamana kegiatan tersebut telah terlewati beberapa bulan maka kontrak dilakukan untuk bulan yang tersisa.Misal April - Desember 2014.
3. Sedangkan untuk klaim dari bulan yang telah dilewati agar dilakukan audit oleh inspektorat, hasil penilaian inspektorat dibuatkan kontrak tersendiri dengan pengadaan langsung atau penunjukan langsung kepada penyedia yang telah mengerjakan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat Pagi Pak Muji.....kejadian ini sama dengan yang kami alami di Kabupaten Kudus. terkait hal tersebut ada beberapa hal yang kami sampaikan atau lebih tepatnya kami tanyakan:
    1. untuk pelaksanaan lelang pada bulan yang tersisa berarti menunggu audit inspektorat terhadap klaim dari bulan yang terlewati sehingga diketahui anggaran yang tersisa ? atau dengan memperhitungan harga satuan dikalikan jumlah peserta dikalikan bulan tersisa ?
    2. kontrak tersendiri dengan pengadan langsung nilainya berdasarkan audit inspektorat, kepada penyedia yang telah mengerjakan (tahun sebelumnya), dibuat setiap bulan atau satu kali kontrak untuk klaim bulan yang terlewati (misal 3 bulan)?
    3. Mungkin ada klausul yang secara spesifik mengatur hal ini untuk bisa dijadikan pedoman, karena terus terang di beberapa forum ada pemahaman yang berbeda beda, sehingga cukup membingungkan apakah nanti dianggap pemecahan paket lelang?
    Demikian pak, mohon pencerahan, terima kasih

    ReplyDelete