Pembelian tiket melalui travel telah diaudit. Hasil dari audit dinyatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga, yaitu sekitar 10%, hal demikian menurut travel karena pembayaran yang dllakukan cash .
Bagaimana ini ?
Pengadaan tiket secara efektif atau secara bisnis tidak dapat dilakukan dengan mekanisme lelang.
Berapapu nilainya dilakukan dengan pengadaan langsung sesuai dengan harga pasar dan bahkan situasi pasarnya.
Travel sebagai penyedia dengan mengambil keuntungan sebesar sekitar 10% adalah masih wajar apalagi sifat pembayarannya tidak segera.
Selama ini patokan kerugian negara dari pasal 1 angka 22 atau 24 pada UU No 1 tahun 2004, kata kuncinya bila ada pelanggaran hukum (syarat kumulatif) . Pengadaan tiket sudah dilakukan sesuai prosedurnya yaitu pengadaan langsung.
Disarankan pengadaan tiket yang sering atau banyak agar dilakukan MOU dengan travelnya menggunakan harga maskapi penerbangan, travel silahkan mengambil komisi dari maskapi penerbangan.
1 Comments
Selamat sore Pak. Apakah metode pengadaan langsung untuk tiket ini diperkenankan bisa nilai HPSnya di atas 200jt? Ini terkait nilai kebutuhan tiket dalam satu kantor yang mungkin dalam satu tahun bisa melebihi nilai 200jt. Terima kasih
ReplyDelete