header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan ticket pesawat

Pembelian tiket melalui travel telah diaudit. Hasil dari audit dinyatakan bahwa telah terjadi kemahalan harga, yaitu sekitar 10%, hal demikian menurut travel karena pembayaran yang dllakukan cash . 

Bagaimana ini ?

Pengadaan tiket secara efektif  atau secara bisnis tidak dapat dilakukan dengan mekanisme lelang.
Berapapu nilainya dilakukan dengan pengadaan langsung sesuai dengan harga pasar dan bahkan situasi pasarnya.

Travel sebagai penyedia dengan mengambil keuntungan sebesar sekitar 10%  adalah masih wajar apalagi sifat pembayarannya tidak segera. 

Selama ini patokan kerugian negara dari pasal 1 angka 22 atau 24 pada UU No 1 tahun 2004, kata kuncinya bila ada pelanggaran hukum (syarat kumulatif) .  Pengadaan tiket  sudah dilakukan sesuai prosedurnya yaitu pengadaan langsung.

Disarankan pengadaan tiket yang sering atau banyak agar dilakukan MOU dengan travelnya menggunakan harga maskapi penerbangan, travel silahkan mengambil komisi dari maskapi penerbangan.  


Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat sore Pak. Apakah metode pengadaan langsung untuk tiket ini diperkenankan bisa nilai HPSnya di atas 200jt? Ini terkait nilai kebutuhan tiket dalam satu kantor yang mungkin dalam satu tahun bisa melebihi nilai 200jt. Terima kasih

    ReplyDelete