Kami sedang melaksanakan secara bersamaan 2 paket pelelangan Irigasi (Lelang X dan Y) yg memiliki spesifikasi dan jenis pekerjaan yg hampir serupa/sama, dengan lokasi pekerjaan yg berjauhan. 
Dalam pelelangan tersebut, kami mempersyaratkan pengiriman personel/tenaga ahli yang akan bertindak sebagai site manager dan pelaksana lapangan.  Karena penyusunan jadwal yg bersamaan/identik pada kedua pelelangan tersebut, saat ini tahapan pelelangan sama-sama masuk dalam tahap Evaluasi Penawaran. Dari kedua paket tersebut, penawar terendah yg lulus Evaluasi Penawaran adalah satu calon penyedia yang sama dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang pada kedua pelelangan tersebut.

Akan tetapi, setelah kami bandingkan hasil evaluasi pada kedua pelelangan, ternyata tenaga ahli (site manager) dan tenaga teknis (pelaksana lapangan) yang diajukan adalah orang yg sama (A dan B) pada kedua paket pekerjaan dengan tanggung jawab yg sama (si A jadi site manager di Pelelangan X dan Y, si B jadi pelaksana lapangan di Pelelangan X dan Y). Pertanyaan kami:

1. Apakah penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan diwaktu yg bersamaan dibolehkan? Jika tidak, apakah tindakan yg harus dilakukan, 

apakah:
a. salah satu dari kedua penawaran yg masuk harus digugurkan (mohon ditunjukan Regulasi apa yg melarang penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan (khususnya konstruksi) diwaktu yg bersamaan)

b. kedua penawaran yg masuk diterima dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia pada tahapan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi untuk bersedia mengganti personelnya pada salah satu paket (saat pelaksanaan, dengan persetujuan PPK) jika ditunjuk sebagai Pemenang pada kedua paket tersebut. Apakah tindakan Pokja meng-klarifikasi ini tidak akan di anggap sebagai Post-Bidding.

2. Jika tindakan yg diambil adalah menggugurkan salah satu dari kedua penawaran yg masuk (jawaban 1.a), apa yang menjadi dasar bagi Pokja untuk memilih penawaran mana yg akan digugurkan?

Tanggapan :

1.  agar dilihat ruang lingkup pekerjaannya, apakah tenaga tersebut harus bekerja full time untuk satu pekerjaan atau dapat melakukan multi tugas.
Dalam hal  justifikasi bahwa tenaga tersebut hanya bisa menangani satu pekerjaan dan bila menangani lebih dari satu pekerjaan akan bermasalah maka hanya dimenangkan di satu pekerjaan saja.

2. tidak dapat mengganti tenaga yang ditawarkan dalam pelaksanaan pelelangan.

3. yang diplih adalah yang dapat mencapai keberhasilan pekerjaan
.Dalam hal sama, maka dipilih yang menguntungkan negara, dengan membandingkan jika terpilih penyedia berikutnya.