header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tenaga ahli yang sama bekerja bersamaan

Kami sedang melaksanakan secara bersamaan 2 paket pelelangan Irigasi (Lelang X dan Y) yg memiliki spesifikasi dan jenis pekerjaan yg hampir serupa/sama, dengan lokasi pekerjaan yg berjauhan. 
Dalam pelelangan tersebut, kami mempersyaratkan pengiriman personel/tenaga ahli yang akan bertindak sebagai site manager dan pelaksana lapangan.  Karena penyusunan jadwal yg bersamaan/identik pada kedua pelelangan tersebut, saat ini tahapan pelelangan sama-sama masuk dalam tahap Evaluasi Penawaran. Dari kedua paket tersebut, penawar terendah yg lulus Evaluasi Penawaran adalah satu calon penyedia yang sama dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon pemenang pada kedua pelelangan tersebut.

Akan tetapi, setelah kami bandingkan hasil evaluasi pada kedua pelelangan, ternyata tenaga ahli (site manager) dan tenaga teknis (pelaksana lapangan) yang diajukan adalah orang yg sama (A dan B) pada kedua paket pekerjaan dengan tanggung jawab yg sama (si A jadi site manager di Pelelangan X dan Y, si B jadi pelaksana lapangan di Pelelangan X dan Y). Pertanyaan kami:

1. Apakah penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan diwaktu yg bersamaan dibolehkan? Jika tidak, apakah tindakan yg harus dilakukan, 

apakah:
a. salah satu dari kedua penawaran yg masuk harus digugurkan (mohon ditunjukan Regulasi apa yg melarang penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan (khususnya konstruksi) diwaktu yg bersamaan)

b. kedua penawaran yg masuk diterima dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia pada tahapan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi untuk bersedia mengganti personelnya pada salah satu paket (saat pelaksanaan, dengan persetujuan PPK) jika ditunjuk sebagai Pemenang pada kedua paket tersebut. Apakah tindakan Pokja meng-klarifikasi ini tidak akan di anggap sebagai Post-Bidding.

2. Jika tindakan yg diambil adalah menggugurkan salah satu dari kedua penawaran yg masuk (jawaban 1.a), apa yang menjadi dasar bagi Pokja untuk memilih penawaran mana yg akan digugurkan?

Tanggapan :

1.  agar dilihat ruang lingkup pekerjaannya, apakah tenaga tersebut harus bekerja full time untuk satu pekerjaan atau dapat melakukan multi tugas.
Dalam hal  justifikasi bahwa tenaga tersebut hanya bisa menangani satu pekerjaan dan bila menangani lebih dari satu pekerjaan akan bermasalah maka hanya dimenangkan di satu pekerjaan saja.

2. tidak dapat mengganti tenaga yang ditawarkan dalam pelaksanaan pelelangan.

3. yang diplih adalah yang dapat mencapai keberhasilan pekerjaan
.Dalam hal sama, maka dipilih yang menguntungkan negara, dengan membandingkan jika terpilih penyedia berikutnya.

Post a Comment

15 Comments

  1. Berarti bukan di gugurkan pada tahap evaluasi? Tapi di tetapkan sbagi pemenang pada paket yang menguntungkan negera? Jika pd pelelangn yang tidak ditetapkan sebagai pemenang apakah bisa s3bagai calon pemenang cadangan 1 ato 2, pd sistem Spse tidak ada form alasan menetapkan nilai terendah tidk sbgi pemenang, dimana alasan tersebut bisa di tuangkan.?

    ReplyDelete
  2. Selamat pagi pak,,mohon pencerahan.
    Dalam lelang satu paket pekerjaan saya misalkan Paket Pekerjaan Gedung Kantor. dan diikuti oleh beberapa perusahaan, dan setelah evaluasi panitia ditemukan 3 perusahaan sebagai calon pemenang 1, 2 dan 3 adalah Perusahaan A, B dan C. Akan tetapi dari 3 perusahaan calon pemenang tersebut 2 perusahaan (A dan B) memiliki Personil inti/tenaga teknis yang 90% sama orangnya dari 9 orang yang diminta 8 orang sama orang dan keahlianya, misalkan: SKK/SKT Pelaksana Bangunan/Gedung di perusahaan A "Bedul" dan Pelaksana Bangunan/Gedung di perusahaan B juga "Bedul", SKK/SKT Tukang Batu Bata perusahaan A "joko" diperusahaan juga si "joko", dan seterusnya.
    Dan dilakukan pembuktian kualifikasi/klarifikasi pada tanggal yang sama karena 1 (satu) paket pekerjaan.
    Apakah perusahaan tersebut dapat di gugurkan kedua-duanya atau salah satu saja?, mohon di tunjukkan regulasinya.
    Terima kasih atas waktu, saran dan jawaban bapak.
    Salam.

    ReplyDelete
  3. apakah satu tenaga ahli bisa ikut didalam 2 penyedia dalam satu proses lelang?

    ReplyDelete
  4. Maaf pa, apabila dalam 3 paket pengadaan langsung memakai personil yang sama bersamaan apakah diperbolehkan atau tidak? Dasar hukumnya apa pa?

    ReplyDelete
  5. ternyata ini terjadi sekarang ini, dimana pokja ULP meloloskan 1 orang tenaga ahli yg sama di pakai lebih dari 1 paket pekerjaan,
    tidak dibenarkan 1 orang tenaga ahli dipakai lebih dari satu paket pekerjaan saat kontrak bersamaan, alasan nya
    1. terjadi lebih dari 1 kali mata pembayaran
    2. terjadi monopoli tenaga kerja oleh 1 orang tersebut
    3. tidak tercapai nya sasaran pemerataan tenaga kerja secara nasional
    4. melanggar fakta integritas, kolusi, nepotisme, monopoli

    Pokja ULP mesti membuat e catalog agar tenaga ahli yg telah lolos dalam 1 paket pekerjaan harus bisa di akses publik, agar tenaga ahli yg bersangkutan tidak diloloskan lagi oleh Pokja ULP lain...

    ReplyDelete
    Replies
    1. sesungguh nya bangsa ini kekurangan tenaga ahli yg ber SKA, tapi kenyataan nya banyak tenaga ahli tsb tidak bekerja sesuai SKA nya karena saat lelang di monopoli oleh beberapa orang saat lelang serentak di semua daerah..
      semesti nya pokja ULP hanya boleh meloloskan 1 orang tenaga ahli saat tender untuk 1 paket pekerjaan.
      tolong doank di buat aplikasi E catalok agar tenaga ahli yg sudah dimenangkan / lulus tidak di pakai lagi oleh Pokja ULP lain agar terjadi pemerataan tenaga kerja.
      contoh bila lelang serentak di suatu daerah pokja kab/kota/provinsi mencapai angka 500 milyar maka penyedia jasa harus harus menyiapkan tenaga ahli ber SKA 10.000 orang secara bersamaan. apa mungkin ??? coba tanya LPJK masing" daerah, apa mereka sanggup
      artinya selama ini telah terjadi overlaping mata pembayaran dan monopoli oleh beberapa orang tenaga kerja/perusahaan

      lucunya 1 orang tenaga ahli mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat bersamaan, semntara yg lain tidak kebagian kerja

      Delete
    2. mengutip "contoh bila lelang serentak di suatu daerah pokja kab/kota/provinsi mencapai angka 500 milyar maka penyedia jasa harus menyiapkan tenaga ahli ber SKA 10.000 orang secara bersamaan. apa mungkin?"
      Tangapan saya adalah karena tidak mungkin itulah sehingga terdapat seorang tenaga ahli ber SKA mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dalam waktu yang bersamaan. menurut saya bila pekerjaan ini tidak menyita waktu secara penuh, mungkin masih bisa diterima, misal tenaga perencana, karena seorang perencana biasanya memiliki tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut, bukan satu orang. terima kasih

      Delete
  6. kalau untuk tenaga Ahli Administrasi Lulusan SLTA/Sederajat, dipakai di beberapa paket lelang pekerjaan, akan tetapi dipakai di satu perusahaan saja apakah menggugurkan ?

    ReplyDelete
  7. Salam Pengadaan Pak Mudjisantosa,. "
    Pertanyaan ;
    1. Pada tahapan evaluasi (pengadaan barang), apakah bisa menggugurkan perusahaan yang menawar di tiga paket secara bersamaan yang menggunakan personil dan peralatan yang sama di tiga paket tersebut..??

    2. terkait pertanyaan no. 1 "jika tidak dapat digugurkan pada tahapan evaluasi, apakah langkah yang tepat diambil Pokja? dan bagaimana langkah selanjutnya dalam hal pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang?
    Terima Kasih...

    ReplyDelete
  8. Ada undang" nya tidak yang menjelaskan tentang ini?

    ReplyDelete
  9. Salam..Pak Mudji..
    saya mengalami kasus dalam pelelangan tentang personil tenaga ahli, yang mana pelelangan yg saya ikuti tidak secara waktu bersamaan tetapi memakai satu personil yg sama dan digunakan pada perusahan berbeda. pelelangan pertama saya ikuti pada bulan febuari, pelaksanaannya dilakukan pada bulan april..dengan kontrak kerja 120 hari.kemudian saya mengikuti pelengan yg ke dua memakai perusahaan berbeda dan dinas berbeda tapi memakai salah satu personil yg sama pada bulan juni dan pelaksanaa pada bulan juli. pertanyaannya apakah pokja dapat mengugurkan hasil lelang yg saya ikuti pada bulan juni tsb, apa landasan hukumnya. mohon pencerahannya. trims

    ReplyDelete
  10. salam Pak mudji...
    apakah boleh dan adakah landasan hukumnya bagi pokja mengugurkan lelang yg saya ikuti pada bulan juni. dengan alasan salah satu personil saya telah terdaftar pada perusahan berbeda yg telah mengikuti lelang pada bulan febuari. ..mohon masukannya. trima kasih

    ReplyDelete
  11. Apakah bisa, satu SKA dipakai oleh beberapa penyedia pada paket yang berbeda-beda?
    Mohon masukannya, terima kasih..🙏

    ReplyDelete
  12. selamat sore saya mau bertanya, bolehkah 1 (satu) tenaga ahli/kepala proyek dipakai dalam 2 paket pekerjaan dengan waktu yang berbeda misalnya paket A sudah berjalan, ketika paket A selesai 100% namun belum terdapat Berita Acara Serah Terima, apakah si tenaga ahli tersebut bisa dipakai juga di paket lainnya, semisal Paket B? mohon penjelasannya. terima kasih

    ReplyDelete