Mengenai Kuasa Direktur dalam sebuah pelelangan. kalau dilihat dalam
Perka 14 tahun 2012 ada 6 pihak yg berhak untuk melakukan
pendaftaran/penawaran mewakili perusahaan dalam sebuah pelelangan.
Dalam
sebuah pelelangan yg kami tangani, ada sebuah penawaran yang dibuat dan
ditandatangani oleh seorang Kuasa Direktur. Setelah dipelajari
penawarannya, Kuasa Direktur tersebut tidak termasuk dalam 6 pihak
sebagaimana yg dinyatakan dalam Perka 14 tahun 2012. Akan tetapi, pihak
penyedia, melampirkan sebuah Akta Notaris tentang Kuasa Direktur
mengenai penyerahan kuasa dari Pemberi Kuasa (Direktur) kepada Penerima
Kuasa (Kuasa Direktur) yg namanya tidak tercantum dalam akta dan bukan
pegawai tetap diperusahaan dimaksud. Dari fakta tersebut, kami mengambil
keputusan kalo Kuasa Direktur tersebut sah dalam melakukan pendaftaran
dan penawaran, mengingat secara hukum (dengan bukti Akta Notaris), Kuasa
Direktur tersebut sah/legal untuk melakukan penawaran mewakili
perusahaan. Karena kami berasumsi, kuasa direktur dengan akta notaris
bahkan lebih kuat legalitasnya dibanding misalnya, "Pihak lain yang
bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta
Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut
adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja
tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari
Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar
untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa".Pertanyaan kami,
apakah tindakan kami tersebut sudah tepat? jika tidak, apa tindakan yg
harus kami lakukan mengingat proses pelelangan sendiri sudah memasuki
tahapan penerbitan SPPBJ, dan perusahaan tersebut sudah ditetapkan
sebagai pemenang?
Sesuai Perka 14 tahun 2012 sebagai aturan kekhususan dalam pengadaan barang, dalam surat penawaran tidak bisa, walaupun secara hukum perdata bisa.
Sedangkan dalam penandatanganan kontrak, siapa yang mendapat surat kuasa sebagaimana disebut dalam pasal 86 ayat 6 ".....pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa."
Pasal 86 ayat :
Sedangkan dalam penandatanganan kontrak, siapa yang mendapat surat kuasa sebagaimana disebut dalam pasal 86 ayat 6 ".....pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa."
Pasal 86 ayat :
(5)
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan
namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah
didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak
disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak
tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat
kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran
Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Baca perpres no 4/2015, tidak mesti ada di akte, pegawai tetap dapat diberikan kuasa
Dlm perpres ada pasal spt itu... (perpres 70/2012 pasal 86 ayat 5 dan 6) terutama ayat 6 pada saat itu, dgn pemahaman untuk pek jasa lainnya...
Contoh=
Penunjukan langsung hotel ===>Apabila dlm berkontrak untuk hotel (bimtek dll dll) bila nunggu direkturnya maka kontrak/dan pertanggungjawaban keuangan LAMA (biasanya direktur hotel ybs jarang ditempat_atau spy segera dpt diproses penyerapan keuangan/dipertanggungjawabkan) oleh karena itu dlm berkontrak bisa di ttdtangani oleh menejemen (karyawan tetap dll) dari hotel ybs....
Untuk pek konstruksi dan konsuktan konstruksi menteri pupr telah menerbitkan kebijakan dlm bentuk aturam no 7/2011 jo 31/2015 bahwa yg nawar dll dll dan/atau ttd kontrak harus orang yg namanya tercantum dlm akte/perubahannya bertujuan pula untuk menghindari jual/beli paket....
Baca perpres no 4/2015, tidak mesti ada di akte, pegawai tetap dapat diberikan kuasa
Dlm perpres ada pasal spt itu... (perpres 70/2012 pasal 86 ayat 5 dan 6) terutama ayat 6 pada saat itu, dgn pemahaman untuk pek jasa lainnya...
Contoh=
Penunjukan langsung hotel ===>Apabila dlm berkontrak untuk hotel (bimtek dll dll) bila nunggu direkturnya maka kontrak/dan pertanggungjawaban keuangan LAMA (biasanya direktur hotel ybs jarang ditempat_atau spy segera dpt diproses penyerapan keuangan/dipertanggungjawabkan) oleh karena itu dlm berkontrak bisa di ttdtangani oleh menejemen (karyawan tetap dll) dari hotel ybs....
Untuk pek konstruksi dan konsuktan konstruksi menteri pupr telah menerbitkan kebijakan dlm bentuk aturam no 7/2011 jo 31/2015 bahwa yg nawar dll dll dan/atau ttd kontrak harus orang yg namanya tercantum dlm akte/perubahannya bertujuan pula untuk menghindari jual/beli paket....
8 Comments
Apakah bisa atau tidak? pihak penerima kuasa yang namanya tidak ada dalam akta pendirian ataupun tidak sebagai pegawai tetap perusahaan untuk menerima kuasa dan menandatangani kontrak?
ReplyDeleteapa saja syarat dari pembuatan akta kuasa direktur
ReplyDeleteapa saja syarat dari pembuatan akta kuasa direktur
ReplyDeleteapa saja syarat dari pembuatan akta kuasa direktur
ReplyDeletejika bukan karyawan tetap atau pengurus di dalam perusahaan, berarti bisa dipastikan bahwa yang diberikan kuasa oleh direksi tidak sah ya Pak untuk melakukan penanda tanganan kontrak?
ReplyDeleteBagaimana jika PPK telah manandatangani kontrak dengan penyedia jasa yang merupakan Kuasa Direktur dg Akta Notaris, dan dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi permasalahan sehingga PPK melakukan Pemutusan Kontrak. Dalam hl ini penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dan telah diberi perpanjangan waktu serta dikenakan sanksi denda 1/ooo, namun penyedia jasa tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan bobot pekerjaan sebesar 96,24%. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan adalah pekerjaan utama shg bangunan dapat difungsikan.
ReplyDeleteApakah sangsi penetapan daftar hitam dapat diberikan pada penyedia jasa?
Apakah PPK jg salah dalam menandatangani kontrak dengan kuasa direktur yang tidak tercantum dalam AD/ART dan kepengurusan perusahaan?
Bagaimana bila penyedia tidak melampirkan surat kuasa direktur dalam mengikuti proses lelang?
ReplyDeleteApakah kuasa direktur suatu perusahaan dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mengikuti pelelangan berupa mendaftar, mengikuti pemberian penjelasan dan mengikuti lelang?
ReplyDelete