header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Akta Notaris tentang Kuasa Direktur, dalam surat penawaran

Mengenai Kuasa Direktur dalam sebuah pelelangan. kalau dilihat dalam Perka 14 tahun 2012 ada 6 pihak yg berhak untuk melakukan pendaftaran/penawaran mewakili perusahaan dalam sebuah pelelangan. 
Dalam sebuah pelelangan yg kami tangani, ada sebuah penawaran yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang Kuasa Direktur. Setelah dipelajari penawarannya, Kuasa Direktur tersebut tidak termasuk dalam 6 pihak sebagaimana yg dinyatakan dalam Perka 14 tahun 2012. Akan tetapi, pihak penyedia, melampirkan sebuah Akta Notaris tentang Kuasa Direktur mengenai penyerahan kuasa dari Pemberi Kuasa (Direktur) kepada Penerima Kuasa (Kuasa Direktur) yg namanya tidak tercantum dalam akta dan bukan pegawai tetap diperusahaan dimaksud. Dari fakta tersebut, kami mengambil keputusan kalo Kuasa Direktur tersebut sah dalam melakukan pendaftaran dan penawaran, mengingat secara hukum (dengan bukti Akta Notaris), Kuasa Direktur tersebut sah/legal untuk melakukan penawaran mewakili perusahaan. Karena kami berasumsi, kuasa direktur dengan akta notaris bahkan lebih kuat legalitasnya dibanding misalnya, "Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa".Pertanyaan kami, apakah tindakan kami tersebut sudah tepat? jika tidak, apa tindakan yg harus kami lakukan mengingat proses pelelangan sendiri sudah memasuki tahapan penerbitan SPPBJ, dan perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai pemenang?

Sesuai Perka 14 tahun 2012 sebagai aturan kekhususan dalam pengadaan barang, dalam surat penawaran tidak bisa, walaupun secara hukum perdata bisa.

Sedangkan dalam penandatanganan kontrak, siapa yang mendapat  surat kuasa sebagaimana disebut dalam pasal 86 ayat 6 ".....pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa."

Pasal 86 ayat :


(5)      Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)      Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.



Baca perpres no 4/2015, tidak mesti ada di akte, pegawai tetap dapat diberikan kuasa

 Dlm perpres ada  pasal spt itu... (perpres 70/2012 pasal 86 ayat 5 dan 6) terutama ayat 6 pada saat itu,  dgn pemahaman untuk pek jasa lainnya...

Contoh=
Penunjukan langsung hotel ===>Apabila dlm berkontrak untuk  hotel (bimtek dll dll) bila nunggu direkturnya maka kontrak/dan pertanggungjawaban keuangan LAMA (biasanya direktur hotel ybs jarang ditempat_atau spy segera dpt diproses penyerapan keuangan/dipertanggungjawabkan) oleh karena itu dlm berkontrak bisa di ttdtangani oleh menejemen (karyawan tetap dll) dari hotel ybs....

Untuk pek konstruksi dan konsuktan konstruksi menteri pupr telah menerbitkan kebijakan dlm bentuk aturam no 7/2011 jo 31/2015 bahwa yg nawar  dll dll dan/atau ttd kontrak harus orang yg namanya tercantum dlm akte/perubahannya bertujuan pula untuk menghindari jual/beli paket....



Post a Comment

8 Comments

  1. Apakah bisa atau tidak? pihak penerima kuasa yang namanya tidak ada dalam akta pendirian ataupun tidak sebagai pegawai tetap perusahaan untuk menerima kuasa dan menandatangani kontrak?

    ReplyDelete
  2. jika bukan karyawan tetap atau pengurus di dalam perusahaan, berarti bisa dipastikan bahwa yang diberikan kuasa oleh direksi tidak sah ya Pak untuk melakukan penanda tanganan kontrak?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana jika PPK telah manandatangani kontrak dengan penyedia jasa yang merupakan Kuasa Direktur dg Akta Notaris, dan dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi permasalahan sehingga PPK melakukan Pemutusan Kontrak. Dalam hl ini penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dan telah diberi perpanjangan waktu serta dikenakan sanksi denda 1/ooo, namun penyedia jasa tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan bobot pekerjaan sebesar 96,24%. Pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan adalah pekerjaan utama shg bangunan dapat difungsikan.
    Apakah sangsi penetapan daftar hitam dapat diberikan pada penyedia jasa?
    Apakah PPK jg salah dalam menandatangani kontrak dengan kuasa direktur yang tidak tercantum dalam AD/ART dan kepengurusan perusahaan?

    ReplyDelete
  4. Bagaimana bila penyedia tidak melampirkan surat kuasa direktur dalam mengikuti proses lelang?

    ReplyDelete
  5. Apakah kuasa direktur suatu perusahaan dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mengikuti pelelangan berupa mendaftar, mengikuti pemberian penjelasan dan mengikuti lelang?

    ReplyDelete