Pada tahun 2013 kami ada pengadaan
kendaraan.
Disini ada
perbedaan pemahaman antara kami dengan auditor dalam memaknai redaksi "Harga
Off The Road Plat Merah sudah termasuk PPN dan PPh" yang
tercantum pada harga Catalog LKPP.
Auditor beranggapan LKPP memasukkan PPh
dalam harga off the road plat merah, padahal komponen PPh tidak boleh
dianggarkan.
Sehingga HPS kami (yang berdasarkan Catalog) dianggap oleh auditor
terdapat pula komponen PPh sehingga kami dianggap melanggar Perpres 70.
Mohon informasi.
Semua instansi dalam membuat HPS tidak boleh
memasukan PPh.
Sedangkan semua instansi dapat menggunakan harga
catalog untuk negosiasi dalam pengadaan secara catalog.
Yang didalam catalog sudah dimasukkan anggaran PPN dan tidak
perlu ditambahkan PPh lagi.
Dengan demikian ketika Saudara mengambil harga
catalog dan melakukan negosiasi, maka hal tersebut telah benar.
Kemudian ketika melakukan pembayaran dilakukan
pemotongan PPN dan PPh.
1 Comments
Sekedar Informasi
ReplyDeletePPh (Pajak Penghasilan) merupakan pajak atas penghasilan penyedia jasa jadi tidak boleh dilekatkan pada harga barang..
Berbeda dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang selalu melekat pada barang setiap ada pertambahan nilai ekonomi dari barang tersebut