header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Auditor tentang PPh untuk catalog



Pada tahun 2013 kami ada pengadaan kendaraan.
Disini ada perbedaan pemahaman antara kami dengan auditor dalam memaknai redaksi "Harga Off The Road Plat Merah sudah termasuk PPN dan PPh" yang tercantum pada harga Catalog LKPP.

Auditor beranggapan LKPP memasukkan PPh dalam harga off the road plat merah, padahal komponen PPh tidak boleh dianggarkan.

Sehingga HPS kami (yang berdasarkan Catalog) dianggap oleh auditor terdapat pula komponen PPh sehingga kami dianggap melanggar Perpres 70. 
Mohon informasi.

Semua instansi dalam membuat HPS tidak boleh memasukan PPh.
Sedangkan semua instansi dapat menggunakan harga catalog untuk negosiasi dalam pengadaan secara catalog.
Yang didalam catalog sudah dimasukkan anggaran PPN dan tidak perlu ditambahkan PPh lagi.
Dengan demikian ketika Saudara mengambil harga catalog dan melakukan negosiasi, maka hal tersebut telah benar.
Kemudian ketika melakukan pembayaran dilakukan pemotongan PPN dan PPh.

Post a Comment

1 Comments

  1. Sekedar Informasi
    PPh (Pajak Penghasilan) merupakan pajak atas penghasilan penyedia jasa jadi tidak boleh dilekatkan pada harga barang..
    Berbeda dengan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang selalu melekat pada barang setiap ada pertambahan nilai ekonomi dari barang tersebut

    ReplyDelete