Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Monday, May 5, 2014
Jaminan Penawaran OJK
Pada tanggal 28 April 2014
Otoritas Jasa Keuangan
telah mengeluarkan surat
bahwa perusahaan asuransi
diperbolehkan
"mencantumkan klausula menjamin sebagaimana di atur dalam Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya"
Apakah surat ini secara tidak langsung 'membatalkan' SE 04/SB/2013. Sehingga perusahaan asuransi dapat kembali menerbitkan Surat Jaminan tanpa mencantumkan klausul seperrti yang dimaksud SE OJK tersebut?
Apakah surat ini secara tidak langsung 'membatalkan' SE 04/SB/2013. Sehingga perusahaan asuransi dapat kembali menerbitkan Surat Jaminan tanpa mencantumkan klausul seperrti yang dimaksud SE OJK tersebut?
ReplyDeleteKoplak bener dah ni OJK
ReplyDeleteBlunder!!!
Terima kasih pak atas infonya. SE OJK ini sangat membantu kami selaku Pokja ULP dalam menyusun dokumen lelang.
ReplyDeleteSejak awal diterbitkannya SE OJK 04/2013 kami sebagai Pokja tetap berpedoman pada Perpres 70/12, dengan demikian, kami tidak menghiraukan SE OJK tsb
ReplyDeletesetubuh
Delete