Apakah surat ini secara tidak langsung 'membatalkan' SE 04/SB/2013. Sehingga perusahaan asuransi dapat kembali menerbitkan Surat Jaminan tanpa mencantumkan klausul seperrti yang dimaksud SE OJK tersebut?
Koplak bener dah ni OJKBlunder!!!
Terima kasih pak atas infonya. SE OJK ini sangat membantu kami selaku Pokja ULP dalam menyusun dokumen lelang.
Sejak awal diterbitkannya SE OJK 04/2013 kami sebagai Pokja tetap berpedoman pada Perpres 70/12, dengan demikian, kami tidak menghiraukan SE OJK tsb
setubuh
5 Comments
Apakah surat ini secara tidak langsung 'membatalkan' SE 04/SB/2013. Sehingga perusahaan asuransi dapat kembali menerbitkan Surat Jaminan tanpa mencantumkan klausul seperrti yang dimaksud SE OJK tersebut?
ReplyDeleteKoplak bener dah ni OJK
ReplyDeleteBlunder!!!
Terima kasih pak atas infonya. SE OJK ini sangat membantu kami selaku Pokja ULP dalam menyusun dokumen lelang.
ReplyDeleteSejak awal diterbitkannya SE OJK 04/2013 kami sebagai Pokja tetap berpedoman pada Perpres 70/12, dengan demikian, kami tidak menghiraukan SE OJK tsb
ReplyDeletesetubuh
Delete