header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan alat berat

1. Apakah pengadaan alat berat harus menggunakan pihak ketiga ?
2.  Harga survei yang merupakan harga jual sebesar Rp. X,  kemudian profit HPS adalah 10%
     Apakah HPS =   Rp. X + Profit 10% ?

3.  Apakah pengadaan alat berat yang tidak di catalog LKPP bisa dilakukan penunjukan langsung kepada dealer/distributor resmi  ?

Tanggapan

1.  Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 19 antara lain disebutkan "memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa". Dengan demikian pengadaan alat berat dapat disyaratkan penyedianya adalah dealer atau distributor.
2.  Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal  66 antara lain disebutkan mengenai harga pasar. Dengan demikian bila harga survai kepada level penyedia (dealer/distributor) yang akan ikut dalam pelelangan kita adalah harga jual, maka tidak perlu ditambahkan keuntungan, karena harga jual sudah termasuk keuntungan.
3. Dalam hal spesifikasi alat berat yang diperlukan tidak ada di catalog, maka agar dicari terlebih dahulu di catalog mengenai alat berat yang spesifikasinya mendekati. Dalam hal  tidak ada di catalog maka dilakukan pelelangan/pengadaan langsung sesuai dengan nilai pengadaan,  dengan penyedianya adalah dealer/distributor. Bila nilainya dibawah Rp 200 juta maka dapat dilakukan pengadaan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
4. Dalam hal berdasarkan identifikasi kebutuhan hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia maka dilakukan dengan penunjukan langsung, dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga

Post a Comment

0 Comments