1. Apakah pengadaan alat berat harus menggunakan pihak ketiga ?
2. Harga survei yang merupakan harga jual sebesar Rp. X, kemudian profit HPS adalah 10%
Apakah HPS = Rp. X + Profit 10% ?
3. Apakah pengadaan alat berat yang tidak di catalog LKPP bisa dilakukan penunjukan langsung kepada dealer/distributor resmi ?
Tanggapan
1. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 19
antara lain disebutkan "memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa". Dengan demikian
pengadaan alat berat dapat disyaratkan penyedianya adalah dealer atau
distributor.
2. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 66
antara lain disebutkan mengenai harga pasar. Dengan demikian bila
harga survai kepada level penyedia (dealer/distributor) yang akan ikut
dalam pelelangan kita adalah harga jual, maka tidak perlu ditambahkan
keuntungan, karena harga jual sudah termasuk keuntungan.
3. Dalam hal spesifikasi alat berat yang diperlukan tidak ada di
catalog, maka agar dicari terlebih dahulu di catalog mengenai alat berat
yang spesifikasinya mendekati. Dalam hal tidak ada di catalog maka
dilakukan pelelangan/pengadaan langsung sesuai dengan nilai pengadaan,
dengan penyedianya adalah dealer/distributor. Bila nilainya dibawah
Rp 200 juta maka dapat dilakukan pengadaan langsung dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi kewajaran harga.
4. Dalam hal berdasarkan identifikasi kebutuhan hanya bisa dipenuhi
oleh satu penyedia maka dilakukan dengan penunjukan langsung, dengan
klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga
0 Comments