Pada waktu mengajukan permintaan pembayaran untuk pekerjaan konstruksi
yang sudah selesai dengan metode pengadaan langsung kami mengajukan permintaan
dana sebesar 100 persen sesuai kontrak dan dilampirkan jaminan pemeliharaan, tapi oleh bagian keuangan ditolak dan harus
dimintakan dana 95 persen.
Bagaimana ?
3 Comments
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteRalat : Dana pembayaran 95% diminta apabila masa pemeliharaan berakhir pada
ReplyDeletetahun anggaran yang sama. Apabila masa pemeliharaan berakhir pada
tahun berikutnya maka dibayarkan 100% setelah dilampiri oleh jaminan
pemeliharaan. (Penjelasan Pasal 89 ayat 5)
Kami dibayar 95% saja sedangkan 5% dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir ditahun berikutnya tanpa jaminan pemeliharaan, hal itu terjadi dikota Lubuklinggau, mohon bantuannya..
ReplyDelete