header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan langsung untuk pekerjaan kontruksi

Pada waktu mengajukan permintaan pembayaran untuk pekerjaan konstruksi yang sudah selesai dengan metode pengadaan langsung kami mengajukan permintaan dana sebesar 100 persen sesuai kontrak dan dilampirkan jaminan pemeliharaan,  tapi oleh bagian keuangan ditolak dan harus dimintakan dana 95 persen.  Bagaimana ?

Pekerjaan konstruksi selesai, dengan demikian bisa dibayar 100% dengan melampirkan jaminan pemeliharaan atau dibayar 95% dan sisanya sebesar 5% dibayar setelah masa pemeliharaan.

Post a Comment

3 Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Ralat : Dana pembayaran 95% diminta apabila masa pemeliharaan berakhir pada
    tahun anggaran yang sama. Apabila masa pemeliharaan berakhir pada
    tahun berikutnya maka dibayarkan 100% setelah dilampiri oleh jaminan
    pemeliharaan. (Penjelasan Pasal 89 ayat 5)

    ReplyDelete
  3. Kami dibayar 95% saja sedangkan 5% dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir ditahun berikutnya tanpa jaminan pemeliharaan, hal itu terjadi dikota Lubuklinggau, mohon bantuannya..

    ReplyDelete