Apakah ada batasan jumlah untuk kegiatan yang bisa dikerjakan oleh
Pejabat Pengadaan ?
Maksudnya bukan nilai kegiatannya seperti yang kita ketahui s.d. Rp 200 juta, tetapi jumlah pekerjaannya. Misal hal ini terjadi pada pejabat pengadaan yang memiliki banyak paket pengadaan langsung, bisa terjadi memiliki lebih
dari 100 jenis kegiatan dengan kisaran nilai mulai Rp. 5 jt s/d 200 jt.
Baik itu pengadaan barang maupun perencanaan pelaksanaan bahkan
pengawasan konstruksi.
Kalo kebanyakan paket ya ditambah lagi yang jadi pejabat
pengadaan...jangan sampai kinerja kita terhambat oleh pengadaan.
Di suatu instansi yang memiliki banyak paket, dapat lebih dari satu
yang menjadi pejabat pengadaan.
Atau sebaiknya dilakukan penyatuan-penyatuan paket sehingga tidak
banyak paket, sehingga dapat dilakukan pelelangan.
Bahkan yang dibawah Rp 200 juta yang merupakan nilai yang dapat
dilakukan dengan pengadaan langsung, dapat juga dapat dilelangkan.
0 Comments