Dalam hal KONI direncanakan akan mendapatkan barang dari
suatu satuan kerja pemerintah , maka pengadaan barang di satuan kerja
pemerintah dilakukan berdasarkan
peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (tidak dilakukan sebagai
swakelola kepada kelompok masyarakat).
Dalam hal KONI mendapat dana
dalam bentuk transfer uang maka pengadaannya dapat dilakukan oleh KONI
sendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan, dilakukan sebagai
pengadaan secara swakelola kepada kelompok masyarakat. Prinsip pengadaan yaitu
harus efisien, efektif, akuntabel dsb. Dalam hal pelaksana pengadaan di KONI
tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan, disarankan agar dibantu oleh pihak
yang memiliki kompetensi dalam bidang pengadaan.
Bagaimana bila KONI ingin melakukan pelelangan kepada unit
layanan pengadaan dengan menggunakan SPSE ? Bagaimana dengan PPK nya ?
Pengadaan untuk KONI dapat dilakukan dengan pelelangan
melalui pokja ULP, mengenai PPK dapat ditunjuk dari pihak KONI yang memiliki
kompetensi ( tidak ada kewajiban sertifikasi pengadaan), dan disarankan agar
dibantu oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang pengadaan.
Tulisan yang mirip =
3 Comments
Jika APIP; Inspektorat dan BPK merekomendasikan utk di lelangkan, sedangkan proses lelang wajib meng log in userid dan password PPK dan hal tersebut tidak memungkinkan, apakah diperbolehkan proses lelang non e-procurement ?
ReplyDeleteTidak semua pengadaan harus dilelangkan.
DeleteTidak semua pengadaan harus melalui PT/CV
Dalam hal kelompok masyarakat melelangkan , mengenai PPK dicari yang kompeten..tidak harus yang bersertifikat...
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly