Pekerjaan dengan PT ABC
sedang dilakukan kemudian diketahui PT ABC dikenakan daftar hitam.
Kontrak dilakukan pada
1 Agustus 2013 s.d. 30 Nopember 2013.
Pada tanggal 30
September 2013 PT ABC diketahui dikenakan daftar hitam.
Apakah kontrak diputus
atau diteruskan ?
Penyedia yang melakukan pekerjaan tidak boleh terkena dafatar hitam
berdasar Pasal 19 ayat 1n
...”tidak masuk dalam Daftar Hitam”
(TULISAN ULANG dari tulisan 21 Des 2013)
Selanjutnya penyedia yang kena daftar hitam, dapat dilakukan pemutusan kontrak berdasar Perpres 70 tahun 2012 Pasal 93 ayat 1c
Selanjutnya penyedia yang kena daftar hitam, dapat dilakukan pemutusan kontrak berdasar Perpres 70 tahun 2012 Pasal 93 ayat 1c
“Penyedia
Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang.”
Selanjutnya apakah
kontrak diputus atau diteruskan dalam hal sudah terkena daftar hitam ketika
pelaksanaan kontrak.
Bila kontrak tersebut
bukan satu kesatuan output maka agar diputus kontrak tersebut.
Namun bila output
pekerjaan dari kontrak ini merupakan satu kesatuan output maka pekerjaan dapat
dipertimbangkan apakah bila diputus akan membawa dampak kerugian yang lebih
besar. Dalam hal YA, dengan demikian bila output pekerjaan dari kontrak ini merupakan
satu kesatuan output maka dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien
kontrak dapat diteruskan.
Rujukan Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011
0 Comments