Dalam menjalankan kontrak yang telah ditandatangani kedua belah pihak, untuk penyedia mulai menjalankan kontrak masih diperlukan adanya surat perintah mulai kerja ( SMPK).
SPMK dikenal dalam pekerjaan konstruksi. Bisa juga diterapkan dalam pekerjaan jasa lainnya atau jasa konsultansi. Sedangkan dalam pengadaan barang, setelah kontrak ditandatangani diperlukan adanya surat pesanan (SP). Bahkan SP ini bisa berkali-kali, mengingat gudang tidak cukup atau tidak ada, atau barang hanya diperlukan jika dalam kondisi tertentu, misal telah ada konstruksinya baru barang bisa dipasang.

Dalam penunjukan langsung untuk penanganan darurat mengenai SPMK dibuat lebih dulu untuk segera melaksanakan pekerjaan, kemudian baru dibuat kontraknya.

Dalam hal di klausul kontrak pekerjaan disebutkan bahwa pekerjaan dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani, dengan demikian tidak diperlukan SPMK/SP lagi.

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2014 disebutkan antara lain sebagai berikut :

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1) PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan yang dibutuhkan kepada Penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
2) PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
3) Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan Kontrak oleh Penyedia.
4) Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.

Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK

Surat Pesanan (SP)
1) PPK menerbitkan SP selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
2) SP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dibubuhi materai selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal penerbitan SP.

3) Tanggal penandatanganan SP oleh Penyedia ditetapkan sebagai tanggal awal perhitungan waktu penyerahan.