Pada saat Pembuktian Kualifikasi, kami mengundang Penyedia yang
memenuhi syarat untuk melakukan pembuktian kualifikasi dengan Memasukkan
Undangan melalui Portal LPSE.
Yang ingin kami tanyakan :
1. Apakah ada kewajiban Panitia untuk mengundang penyedia melalui
email, telepon, sms atau fax ?
2. Apakah benar TIDAK ADA KEWAJIBAN MENGUMUMKAN UNDANGAN PEMBUKTIAN
DI LAYAR HOME LPSE KARENA PENGUMUMAN PADA PORTAL LPSE ITU SEHARUSNYA
UNTUK INFORMASI BERSIFAT UMUM.
3. Apakah ada peraturan khusus yang mengatur tata cara pembuktian
kualifikasi secara e-tendering. karena pada Perka LKPP Nomor 18 Tahun
2012 tidak ada penjelasan yang memuaskan tentang hal tersebut
Tanggapan
1. benar tidak ada aturan yang detail
2. dalam aplikasi belum diwadahi sepenuhnya
3. tujuan undangan adalah agar yang diundang datang
4. bila undangan memungkinkan tidak tersampaikan dapat ditambah dengan fasilitas telpun, sms, faks dsb
5.
dalam hal yang telah dilakukan mengakibatkan semua penyedia yang
diundang tidak datang, maka agar dilakukan undangan kembali dan ditambah
mengundang dengan banyak fasilitas.
6. dalam hal ada yang
menyanggah akibat digugurkan karena tidak tahu tidak datang serta
berpotensi pada urutan yang lebih potensial untuk menang, maka
pelelangan digagalkan dan dilakukan ulang evaluasi dengan mengundang penyedia tersebut pada pembuktian kualifikasi.
1 Comments
Thanks for the blog loaded with so many information. Stopping by your blog helped me to get what I was looking for. Cita previa para renovar pasaporte y dni urgente
ReplyDelete