Dalam e-catalog telah terdaftar pengadaan kendaraan roda empat
dilaksanakan melalui e-purchasing dimana untuk merk XXX dipegang oleh
ATPM PT. AAA. namun ATPM tersebut tidak memiliki
cabang di kota
Banda Aceh dan untuk merk XXX wilayah Aceh (termasuk Banda Aceh) di
pegang oleh ATPM PT. BBB. Kota terdekat yang memiliki cabang
PT. AAA adalah Kota Medan yang jaraknya 611 km dari kota Banda
aceh. Pertanyaan saya adalah Apakah Pengadaan kendaraan roda empat
dimaksud boleh dilakukan melalui pelelangan umum atau tetap harus
melalui e-purchasing karena PT. BBB tidak terdaftar di dalam
e-catalog? Tks
Dapat dilakukan pengadaan melalui e catalog kepada ATPM yang terdaftar,
namun kemungkinan akan ada tambahan biaya seperti biaya kirim, dengan
demikian agar dibuat terpisah biaya kirim dan atau biaya surat
kelengkapan kendaraan.
0 Comments