header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Dealer ada di daerah lain ( E - purchasing )

Dalam e-catalog telah terdaftar pengadaan kendaraan roda empat dilaksanakan melalui e-purchasing dimana untuk merk XXX dipegang oleh ATPM PT. AAA. namun ATPM tersebut tidak memiliki
cabang di kota Banda Aceh dan untuk merk XXX wilayah Aceh (termasuk Banda Aceh) di pegang oleh ATPM PT. BBB. Kota terdekat yang memiliki cabang PT. AAA adalah Kota Medan yang jaraknya 611 km dari kota Banda aceh. Pertanyaan saya adalah Apakah Pengadaan kendaraan roda empat dimaksud boleh dilakukan melalui pelelangan umum atau tetap harus melalui e-purchasing karena PT. BBB tidak terdaftar di dalam e-catalog? Tks

Dapat dilakukan pengadaan melalui e catalog kepada ATPM yang terdaftar, namun kemungkinan akan ada tambahan biaya seperti biaya kirim, dengan demikian agar dibuat terpisah biaya kirim dan atau biaya surat kelengkapan kendaraan.

Post a Comment

0 Comments