Sehubungan dengan pengadaan barang pada kegiatan lingkup Dinas
Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi yang
menggunakan mekanisme E-purchasing, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Apakah dalam memilih barang kami dibebaskan untuk memilih barang manapun (yang sejenis) yang terdapat pada E-catalog meskipun harganya berbeda, untuk kemudian kami akan menegosiasikan harga ke pihak penyedia barang tersebut sehingga harga dapat tetap lebih menguntungkan negara.
- Adapun pertimbangan kami dalam memilih calon penyedia barang tersebut adalah kualitas barang yang sudah terjamin dikarenakan pengalaman kami selama ini menggunakan barang tersebut dan pengalaman penyedia dalam mensuplay barang ke titik bagi (kami akan bernegosiasi agar barang tersebut dapat kami terima dititik bagi/lokasi).
Dalam pengadaan melalui catalog epurchasing, tidak harus memilih yang murah. Dipilih yang diperlukan dan yang berkualitas. Jangan lupa adanya negosiasi harga
1 Comments
Apakah hal ini tidak menyalahi prinsip pengadaan berkaitan dengan efisiensi.....bagaimana mengukur kualitas barang kompatitor kalau memang sebelumnya belum pernah digunakan.......? Dan bagaimana pula mengukur 2 alat yang sama yang belum pernah digunakan dengan asal negara yang sama harga berbeda ......badan usaha mana yang dirujuk bahwa barang yang bersangkutan baik atau tidak....terima kasih
ReplyDelete