header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan ecatalog epurchasinng tidak harus barang/jasa yang murah

Sehubungan dengan pengadaan barang pada kegiatan lingkup Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi  yang menggunakan mekanisme E-purchasing, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Apakah dalam memilih barang kami dibebaskan untuk memilih barang manapun (yang sejenis) yang terdapat pada E-catalog meskipun harganya berbeda, untuk kemudian kami akan menegosiasikan harga ke pihak penyedia barang tersebut sehingga harga dapat tetap lebih menguntungkan negara.
  2. Adapun pertimbangan kami dalam memilih calon penyedia barang tersebut adalah kualitas barang yang sudah terjamin dikarenakan pengalaman kami selama ini menggunakan barang tersebut dan pengalaman penyedia dalam mensuplay barang ke titik bagi (kami akan bernegosiasi agar barang tersebut dapat kami terima dititik bagi/lokasi).
Dalam pengadaan melalui catalog epurchasing, tidak harus memilih yang murah. Dipilih yang diperlukan dan yang berkualitas. Jangan lupa adanya negosiasi harga

Post a Comment

1 Comments

  1. Apakah hal ini tidak menyalahi prinsip pengadaan berkaitan dengan efisiensi.....bagaimana mengukur kualitas barang kompatitor kalau memang sebelumnya belum pernah digunakan.......? Dan bagaimana pula mengukur 2 alat yang sama yang belum pernah digunakan dengan asal negara yang sama harga berbeda ......badan usaha mana yang dirujuk bahwa barang yang bersangkutan baik atau tidak....terima kasih

    ReplyDelete