header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PINJAM PERUSAHAAN ATAU PINJAM BENDERA



Dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, apakah diperbolehkan seseorang meminjam perusahaan milik orang lain untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa ? 

Tidak boleh, penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain   memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa (Perpres 54 tahun 2010 pasal 19 ayat 1b) dan  Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).

Secara aturan tidak boleh meminjamkan nama perusahaan, dan kemungkinan akan berisiko yaitu akan bermasalah jika nama perusahaan kita dipinjam dan ternyata ada pelanggaran pelelangan yang dilakukan atas nama perusahaan kita atau ada wan prestasi dalam pelaksanaan kontrak sehingga  nama perusahaan kita atau nama kita yang dipalsu dimasukkan dalam daftar hitam (black list) artinya perusahaan kita dan nama kita tidak boleh ikut menjadi penyedia di pemerintah selama dua tahun.

Post a Comment

3 Comments

  1. Bagaimanakah pokja ULP/Panitia Pengadaan membuktikan atau mengecek kalau penyedia itu pinjam bendera?

    Bagaimanakah penjelasan transparansi dalam Pengadaan sebab banyak tulisan yang memuat masyarakat(tanpa login) dapat melihat semua di Website , namun yang bisa dilihat oleh masyarakat itu informasi yang mana dan dari prinsip transparansi, bagian manakah yang perlu ditransparansikan lagi?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. gan bisa bantu untuk draf surat pinjam pakai bendera perusahaan...

    ReplyDelete
  3. Mohon Pencerahan,
    Apakah jika ditemukan kerugian negara dalam hal pinjam perusahaan yang telah diputus kontrak oleh ppk menjadikan penyedia akan melanggar hukum pidana? Padahal jika dberikan kesempatan utk menyelesaikan pekerjaan sperti pasal 54 th 2010 tidak akan ada ditemukan kerugian dipengadaan alat" kesehatan.

    ReplyDelete