Dalam proses pengadaan barang
dan jasa pemerintah, apakah diperbolehkan seseorang meminjam perusahaan milik
orang lain untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa ?
Tidak
boleh, penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan Barang/Jasa (Perpres 54 tahun 2010 pasal
19 ayat 1b) dan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak
kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa
spesialis. (Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 3).
Secara
aturan tidak boleh meminjamkan nama perusahaan, dan kemungkinan akan berisiko
yaitu akan bermasalah jika nama perusahaan kita dipinjam dan ternyata ada
pelanggaran pelelangan yang dilakukan atas nama perusahaan kita atau ada wan
prestasi dalam pelaksanaan kontrak sehingga
nama perusahaan kita atau nama kita yang dipalsu dimasukkan dalam daftar
hitam (black list) artinya perusahaan kita dan nama kita tidak boleh ikut
menjadi penyedia di pemerintah selama dua tahun.
3 Comments
Bagaimanakah pokja ULP/Panitia Pengadaan membuktikan atau mengecek kalau penyedia itu pinjam bendera?
ReplyDeleteBagaimanakah penjelasan transparansi dalam Pengadaan sebab banyak tulisan yang memuat masyarakat(tanpa login) dapat melihat semua di Website , namun yang bisa dilihat oleh masyarakat itu informasi yang mana dan dari prinsip transparansi, bagian manakah yang perlu ditransparansikan lagi?
Terima Kasih
gan bisa bantu untuk draf surat pinjam pakai bendera perusahaan...
ReplyDeleteMohon Pencerahan,
ReplyDeleteApakah jika ditemukan kerugian negara dalam hal pinjam perusahaan yang telah diputus kontrak oleh ppk menjadikan penyedia akan melanggar hukum pidana? Padahal jika dberikan kesempatan utk menyelesaikan pekerjaan sperti pasal 54 th 2010 tidak akan ada ditemukan kerugian dipengadaan alat" kesehatan.