PA / KPA yang merangkap sebagai PPK pada bulan Juli 2014 ini dimutasi ke dinas lain.
Sedangkan proses pengadaan masih berlangsung. Apakah PPK dapat diganti ? Penggantiannya pada tahapan mana ? Apakah sebelum SPPBJ dibuat, dilakukan penggantian PPK ?
PA/KPA yang telah dilantik otomatis menggantikan tugas dari pejabat sebelumnya.
PA/KPA dapat menunjuk salah satu pegawai yang kompeten dan memenuhi syarat untuk menjadi PPK.
Dalam hal PA / KPA yang baru merangkap sebagai PPK atau ada salah satu pegawai yang berperan sebagai PPK, maka PPK yang baru agar melakukan review / mengkaji ulang proses yang telah dilakukan PPK sebelumnya, sehingga mempunyai dasar untuk diteruskan proses lelangnya atau ada koreksi dsb.
4 Comments
Pengaturan ini termasuk pengadaan dari apbd pak ?
ReplyDeletejika PPK memboikot proses pengadaan barang dan jasa konkritnya tidak mau menandatangani kontrak, apakah bisa diganti?
ReplyDeletedasar hukumnya apa
ReplyDeleteApakah blog ini masih aktif.. ? Kami juga mempunyai masalah PPK yg dimutasi.. sementara tidak ada berita acara dan serah terima.. apakah bs otomatis dibuat SK penggantian.. atau tetap harus disertai dokumen lainnya dan harus diketahui penyedia.. dalam hal ini cukup SK atau dalam bentuk addendum. Mwngingat tahun juga akan berakhir. Apakah masih bisa tetap PPK yg lama saja hingga pekerjaan selesai
ReplyDelete