header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPK DI MUTASI / Ganti

PA / KPA yang merangkap sebagai PPK pada bulan Juli 2014 ini dimutasi ke dinas lain.
Sedangkan proses pengadaan masih berlangsung. Apakah PPK dapat diganti ? Penggantiannya pada tahapan mana ? Apakah sebelum SPPBJ dibuat, dilakukan penggantian PPK ?
Tanggapan :
PA/KPA yang telah dilantik otomatis menggantikan tugas dari pejabat sebelumnya.
PA/KPA dapat menunjuk salah satu pegawai yang kompeten dan memenuhi syarat untuk menjadi PPK.

Dalam hal PA / KPA yang baru merangkap sebagai PPK atau ada salah satu pegawai yang berperan sebagai PPK, maka PPK yang baru agar melakukan review / mengkaji ulang proses yang telah dilakukan PPK sebelumnya, sehingga mempunyai dasar untuk diteruskan proses lelangnya atau ada koreksi dsb.

Post a Comment

4 Comments

  1. Pengaturan ini termasuk pengadaan dari apbd pak ?

    ReplyDelete
  2. jika PPK memboikot proses pengadaan barang dan jasa konkritnya tidak mau menandatangani kontrak, apakah bisa diganti?

    ReplyDelete
  3. Apakah blog ini masih aktif.. ? Kami juga mempunyai masalah PPK yg dimutasi.. sementara tidak ada berita acara dan serah terima.. apakah bs otomatis dibuat SK penggantian.. atau tetap harus disertai dokumen lainnya dan harus diketahui penyedia.. dalam hal ini cukup SK atau dalam bentuk addendum. Mwngingat tahun juga akan berakhir. Apakah masih bisa tetap PPK yg lama saja hingga pekerjaan selesai

    ReplyDelete