Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan aturan baru soal daftar hitam. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan berlaku mulai 1 September 2014 setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Perka Daftar Hitam bertujuan memberikan perlindungan dan pedoman bagi
para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk membentuk
pengadaan yang transparan dan akuntabel sehingga terwujud persaingan
yang sehat antar penyedia.
Tahapan pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam meliputi:
(1) PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PA/KPA;
(2) PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengirimkan pemberitahuan usulan sanksi pencantuman daftar hitam kepada penyedia ;
(3) Penyedia dapat menyampaikan keberatan atas usulan sanksi;
(4) APIP menindaklanjuti usulan penetapan/surat keberatan;
(5) APIP melakukan pemeriksaan usulan terhadap usulan penetapan/surat keberatan;
(6) PA/KPA menerbitkan surat keputusan penetapan sanksi
pencantuman dalam daftar hitam atau penolakan atas usulan penetapan
daftar hitam;
(7) PA/KPA mencantumkan penyedia dalam daftar hitam dan bersurat kepada LKPP untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional;
(8) LKPP mencantumkan ke Daftar Hitam Nasional dan berlaku selama
dua tahun setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan surat
keputusan penetapan dan dokumen pendukung.
PA/KPA dapat membatalkan sanksi
daftar hitam berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan
tetap. Selanjutnya PA/KPA mengajukan permintaan kepada LKPP untuk
menghapus pencantuman penyedia dari Daftar Hitam Nasional dengan
disertai Surat Keputusan Pembatalan.
Dengan penerbitan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 ini, maka Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Bagi penyedia yang masuk daftar
hitam berdasarkan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 dinyatakan masih
dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.
Peraturan mengenai daftar hitam bisa dilihat di
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_QRgwAOsaCtxwxirfEMiFDGErJQsjgoqT.pdf
Selanjutnya Saudara bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
3 Comments
Bagaimana jika terjadi seperti ini?
ReplyDeletesurat pengajuan penayangan daftar hitam oleh PA/KPA ke LKPP telah dikirim bulan 1, tanpa alasan LKPP menayangkan Blan 4.
dan bulan 3 perusahaan yang telah di black list tersebut menang tender di instansi K/L/D/I lain. alasan ULP/PA/Kpa yang memenangkan .black list perusahaan tersebut tidak tayang di LKPP.
mohon dijelaskan.
tolong. tolong
dalam hal pemeriksaan atau penelitian oleh LKPP terhadap dokumen penyampaian daftar hitam dari PA/KPA kenapa tidak ditetapkan batas waktu lamanya proses penelitian?
ReplyDeletemohon dijelaskan.
@mudjisantosa
Perka LKPP No. 18 tahun 2014 Pasal 17.
ReplyDeletedaftar hitam yang ditetapkan oleh PA/KPA TETAP BERLAKU sejak tanggal penetapan. walaupun pasal 7 ayat 5, pasal 8 ayat 2, pasal 10, pasal 11 (1), pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2.
TETAP BERLAKU, skala nasional atau lokal???