header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

LKPP Terbitkan Perka Baru Soal Daftar Hitam

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan aturan baru soal daftar hitam. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan berlaku mulai 1 September 2014 setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Perka Daftar Hitam bertujuan memberikan perlindungan dan pedoman bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah serta untuk membentuk pengadaan yang transparan dan akuntabel sehingga terwujud persaingan yang sehat antar penyedia.
Tahapan pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam meliputi:
(1)    PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan sanksi pencantuman daftar hitam kepada PA/KPA;
(2)    PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengirimkan pemberitahuan usulan sanksi pencantuman daftar hitam kepada penyedia ;
(3)    Penyedia dapat menyampaikan keberatan atas usulan sanksi;
(4)    APIP menindaklanjuti usulan penetapan/surat keberatan;
(5)    APIP melakukan pemeriksaan usulan terhadap usulan penetapan/surat keberatan;
(6)    PA/KPA menerbitkan surat keputusan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam atau penolakan atas usulan penetapan daftar hitam;
(7)    PA/KPA mencantumkan penyedia dalam daftar hitam dan bersurat kepada LKPP untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional;
(8)    LKPP mencantumkan ke Daftar Hitam Nasional dan berlaku selama dua tahun setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan surat keputusan penetapan dan dokumen pendukung.
PA/KPA dapat membatalkan sanksi daftar hitam berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap. Selanjutnya PA/KPA mengajukan permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman penyedia  dari Daftar Hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan.
Dengan penerbitan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 ini, maka Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Bagi penyedia yang masuk daftar hitam berdasarkan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 dinyatakan masih dikenakan sanksi sampai dengan berakhirnya masa berlaku sanksi.
Peraturan mengenai daftar hitam bisa dilihat di
 http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_QRgwAOsaCtxwxirfEMiFDGErJQsjgoqT.pdf

Selanjutnya Saudara bila ada pertanyaan agar disampaikan ke  www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

3 Comments

  1. Bagaimana jika terjadi seperti ini?
    surat pengajuan penayangan daftar hitam oleh PA/KPA ke LKPP telah dikirim bulan 1, tanpa alasan LKPP menayangkan Blan 4.
    dan bulan 3 perusahaan yang telah di black list tersebut menang tender di instansi K/L/D/I lain. alasan ULP/PA/Kpa yang memenangkan .black list perusahaan tersebut tidak tayang di LKPP.
    mohon dijelaskan.
    tolong. tolong

    ReplyDelete
  2. dalam hal pemeriksaan atau penelitian oleh LKPP terhadap dokumen penyampaian daftar hitam dari PA/KPA kenapa tidak ditetapkan batas waktu lamanya proses penelitian?
    mohon dijelaskan.
    @mudjisantosa

    ReplyDelete
  3. Perka LKPP No. 18 tahun 2014 Pasal 17.
    daftar hitam yang ditetapkan oleh PA/KPA TETAP BERLAKU sejak tanggal penetapan. walaupun pasal 7 ayat 5, pasal 8 ayat 2, pasal 10, pasal 11 (1), pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2.
    TETAP BERLAKU, skala nasional atau lokal???

    ReplyDelete