Kami akan mengadakan pengadaan perlengkapan olahraga untuk acara
porprop, permasalahannya adalah pihak PPk mengalami kesulitan dalam
menetapkan spesifikasi barang yang akan diadakan.
bolehkah PPK menetapkan spesifikasi dengan menggunakan kata setara selanjutnya disebutkan merk
1. penyebutan suatu merk tidak diperbolehkan dalam pelelelangan bila hanya bisa disediakan oleh satu penyedia saja
2. bila hanya bisa disediakan oleh satu penyedia saja dan
memang barang tersebut kriteria minimal yang diperlukan, lakukan dengan penunjukan
langsung dengan negosiasi kewajaran harga.
3. penyebutan suatu merek dalam pelelangan diperbolehkan bila
memang kriteria minimal barang tersebut yang diperlukan dan banyak penyedia yang
bisa menyediakan, penulisan yang disarankan adalah setara dengan ....
2 Comments
Untuk yang angka 3, di perpres nya pasal berapa ya pa? Ato mungkin di Perka pa?.. lalu yg dimaksud penyedia tersebut pada level mana ya pa? Distributor atau agen atau penyalur Pa? Makasih pa..
ReplyDeleteUntuk yang angka 3, di perpres nya pasal berapa ya pa? Ato mungkin di Perka pa?.. lalu yg dimaksud penyedia tersebut pada level mana ya pa? Distributor atau agen atau penyalur Pa? Makasih pa..
ReplyDelete