header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyebutan Merek dalam pelelangan

Kami akan mengadakan pengadaan perlengkapan olahraga untuk acara porprop, permasalahannya adalah pihak PPk mengalami kesulitan dalam menetapkan spesifikasi barang yang akan diadakan.
bolehkah PPK menetapkan spesifikasi dengan menggunakan kata setara selanjutnya disebutkan merk

Tanggapan : 

1. penyebutan suatu merk tidak diperbolehkan dalam pelelelangan bila hanya bisa disediakan oleh satu penyedia saja

2. bila hanya bisa disediakan oleh satu penyedia saja dan memang barang tersebut kriteria minimal yang diperlukan, lakukan dengan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.

3. penyebutan suatu merek dalam pelelangan diperbolehkan bila memang kriteria minimal barang tersebut yang diperlukan dan banyak penyedia yang bisa menyediakan, penulisan yang disarankan adalah setara dengan ....

Post a Comment

2 Comments

  1. Untuk yang angka 3, di perpres nya pasal berapa ya pa? Ato mungkin di Perka pa?.. lalu yg dimaksud penyedia tersebut pada level mana ya pa? Distributor atau agen atau penyalur Pa? Makasih pa..

    ReplyDelete
  2. Untuk yang angka 3, di perpres nya pasal berapa ya pa? Ato mungkin di Perka pa?.. lalu yg dimaksud penyedia tersebut pada level mana ya pa? Distributor atau agen atau penyalur Pa? Makasih pa..

    ReplyDelete