Pelelangan pekerjaan konstruksi,
direncanakan 90 hari, namun karena proses lelang yang memakan waktu, pada saat
ini, hanya tersisa waktu s.d akhit tahun anggaran menjadi 80 hari saja.
Bagaimana penyelesaiannya ?
Selanjutnya dapat ditunjuk
penyedia berikutnya.
Dalam hal sudah kontrak maka dapat dilakukan addendum kontrak . Addendum dapat menyebabkan nilia kontrak
tetap atau nilai kontrak berubah, misal menjadi berkurang.
PPK dalam memiliki kompetensi
dapat memutuskan sendiri mengenai addendum kontrak, namun dalam hal PPK tidak
memiliki kompetensi maka dapat dibantu panitia peneliti kontrak. Penyedia dapat menyatakan sanggup
menyelesaikan pekerjaan dengan waktu yang kurang tersebut (80 hari) atau berhubung
waktu yang kurang dapat disepakati untuk dilakukan pengurangan volume pekerjaan
atau pengurangan item-item pekerjaan.
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
1 Comments
Mohon izin bertanya Pak, jika pekerjaan konstruksi tersebut sudah kontrak dan menggunakan kontrak lump sum, apakah bisa dilakukan pengurangan volume pekerjaan atau pengurangan item-item pekerjaan ?
ReplyDelete(referensi Perpres 70 tahun 2012 pasal 51 tentang kontrak lump sum dan pasal 87 tentang perubahan kontrak)
terimakasih Pak