Sebelum melakukan survai agar melakukan pemaketan yang benar, misal pengadaaan barang, ada genset dan komputer, maka dibuat dalam dua paket sesuai kompetensi penyedianya yaitu untuk paket genset dan untuk paket komputer. Kalau dibuat satu pemaketan genset dan komputer, maka penyedia yang bisa menyediakan dua barang tersebut adalah penyedia perantara.
Lihat juga di catalog LKPP, adakah barang-barang tersebut yang akan diadakan, kalau ada lakukan dengan E-purchasing saja, tidak usah lelang.
Dalam mencari data HPS, banyak cara bisa dilakukan, antra lain survai HPS dengan mendatangai langsung penyedianya atau melalui surat. Berikut ini contoh surat format survai HPS.
Silahkan diklik "Contoh Format surat survai HPS barang"
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke konsultasi.lkpp.go.id
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteSemoga ilmu yang di amalkan akan menjadi berkah yang luar biasa pak...Amin
ReplyDeleteSemoga ilmu yang di amalkan akan menjadi berkah yang luar biasa pak...Amin
ReplyDeleteSemoga ilmu yang di amalkan akan menjadi berkah yang luar biasa pak...Amin
ReplyDeleteBagaimana kalau harga yg ada di e-catalog ternyata lebih mahal dari HPS
ReplyDeleteApakah bisa dilakukan lelang saja
Contohnya pengadaan sapi
Survey harga utk penysunan HPS dilaksanakan oleh siapa pak? Trmksh
ReplyDelete