Kegiatan pelaksanaan pentas seni,
telah ada namun anggarannya perlu direvisi. Revisi dilakukan dengan APBD
perubahannya diawal Nopember 2014.
Sedangkan kegiatan sesuai event /
jadwalnya telah dilakukan di bulan September 2014, sedangkan anggarannya baru
tersedia di awal Nopember 2014 ini.
Apakah pembuatan SPK/kontrak
dapat menyebutkan tanggal mundur ?
Atas pelaksanaan kegiatan
tersebut agar diaudit terlebih dahulu oleh inspektorat. Hasil audit tadi menjadi
dasar dibuatkan SPK/Kontrak. Tentunya kontrak menyebutkan tanggal pelaksanaan
kegiatan yang telah dilakukan.
Pengadaan harus dicari solusinya,
sepanjang tidak ada perbuatan korupsi seperti suap/gratifikasi maka SPK/kontrak
agar dibuat atas dasar audit inspektorat. Selanjutnya proses demikian agar
tidak diulangi lagi.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments