header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Back date / tanggal mundur

Kegiatan pelaksanaan pentas seni, telah ada namun anggarannya perlu direvisi. Revisi dilakukan dengan APBD perubahannya diawal Nopember 2014.

Sedangkan kegiatan sesuai event / jadwalnya telah dilakukan di bulan September 2014, sedangkan anggarannya baru tersedia di awal Nopember 2014 ini.
Apakah pembuatan SPK/kontrak dapat menyebutkan tanggal mundur ?
Atas pelaksanaan kegiatan tersebut agar diaudit terlebih dahulu oleh inspektorat. Hasil audit tadi menjadi dasar dibuatkan SPK/Kontrak. Tentunya kontrak menyebutkan tanggal pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.

Pengadaan harus dicari solusinya, sepanjang tidak ada perbuatan korupsi seperti suap/gratifikasi maka SPK/kontrak agar dibuat atas dasar audit inspektorat. Selanjutnya proses demikian agar tidak diulangi lagi.

Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments