header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

dalam kontrak jasa konsultansi ada pengadaan barang

1. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 22, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, melakukan pemaketan pekerjaan dengan swakelola atau melalui penyedia.
2. Selanjutnya pemaketan dilakukan antara lain berdasar jenis pengadaannya, yaitu pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya.
3. Sehubungan dengan paket pekerjaan jasa konsultansi yang didalamnya ada pengadaan barang, yang seharusnya dibuat dalam paket tersendiri, maka pengadaan tersebut agar diaudit terlebih dahulu oleh inspektorat mengenai aspek teknis dan kewajaran harganya, sebelum dilakukan pembayaran.

4. Selanjutnya agar diharapkan agar tidak terulang lagi.

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments