1. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 22, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, melakukan pemaketan pekerjaan dengan swakelola atau melalui penyedia.
3. Sehubungan dengan paket pekerjaan jasa konsultansi yang didalamnya ada pengadaan barang, yang seharusnya dibuat dalam paket tersendiri, maka pengadaan tersebut agar diaudit terlebih dahulu oleh inspektorat mengenai aspek teknis dan kewajaran harganya, sebelum dilakukan pembayaran.
4. Selanjutnya agar diharapkan agar tidak terulang lagi.
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
4. Selanjutnya agar diharapkan agar tidak terulang lagi.
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments