header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peran konsultan pengawas dalam pemutusan pekerjaan konstruksi



Kami punya permasalahan sebagai berikut (Lelang Konstruksi) :
1. Sudah ada kontrak dengan penyedia ,berakhirnya kontrak di tgl 26 November 2014

2. Pertanggal 24 Oktober kami sudah layangkan Surat Peringatan Pertama kepada penyedia jasa dikarenakan sudah 30 hari kalender, progress pekerjaan masih NOL.  demikian juga dengan konsultan pengawas sudah memberingatan surat teguran dan surat peringatan.
3. Kami (PPK dan Tim Teknis juga K. Pengawas) sudah memberikan ultimatum kepada penyedia jasa bahwa jika pada minggu ini tidak ada itikad baik untuk melaksanakan pekerjaan maka kami akan layangkan Surat Pemutusan Kontrak secara sepihak dengan konsekwensi bahwa jaminan pelaksanaan akan kami cairkan dan setor ke kas negara dan perusahaan tsb akan kami usulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam.

Pertanyaan kami adalah :
1 Bagaimana kami membayar Konsultan pengawas ? apakah disesuaikan dengan tanggal kerja (30 hari kalender) karena dalam kontrak dengan pengawas direncanakan pekerjaan konstruksi dilaksanakan selama 60 hari kalender.
2. Jika bisa dibayar konsultan pengawasannya yang kami khawatirkan adalah, pekerjaan tidak ada (berjalan) namun konsultan pengawasnya juga dibayar.  (kondisinya konsultan pengawas selalu hadir dilokasi namun kontraktor tidak hadir juga).

Tanggapan :
1.  Dilihat diklausul kontraknya
2.   Kemudian dilihat peran faktanya dengan klasusul kontrak
3.  Dalam hal sudah sesuai yang disyaratkan di kontrak maka penyedia bisa dibayar,  dalam hal ini adalah antara lain karena kesalahan penyedia konsultan pengawas  maka penyedia hanya bisa dibayar sesuai yang disyaratkan dalam kontrak.
4.  Karena kontrak konstruksinya diputus, selanjutnya  penyedia jasa pengawasan, dalam hal tidak ada penerusan pekerjaan maka kontraknya diputus.
5.  Dalam hal ada sanksi, agar disesuaikan dengan kontraknya.

Post a Comment

0 Comments