Kami punya permasalahan sebagai berikut (Lelang
Konstruksi) :
1.
Sudah ada kontrak dengan penyedia ,berakhirnya kontrak di tgl 26 November 2014
2.
Pertanggal 24 Oktober kami sudah layangkan Surat Peringatan Pertama kepada
penyedia jasa dikarenakan sudah 30 hari kalender, progress pekerjaan masih NOL.
demikian juga dengan konsultan pengawas sudah memberingatan surat teguran
dan surat peringatan.
3.
Kami (PPK dan Tim Teknis juga K. Pengawas) sudah memberikan ultimatum kepada
penyedia jasa bahwa jika pada minggu ini tidak ada itikad baik untuk
melaksanakan pekerjaan maka kami akan layangkan Surat Pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan konsekwensi bahwa jaminan pelaksanaan akan kami cairkan dan
setor ke kas negara dan perusahaan tsb akan kami usulkan untuk dimasukkan dalam
daftar hitam.
Pertanyaan kami adalah :
1 Bagaimana kami membayar Konsultan
pengawas ? apakah disesuaikan dengan tanggal kerja (30 hari kalender) karena
dalam kontrak dengan pengawas direncanakan pekerjaan konstruksi dilaksanakan
selama 60 hari kalender.
2. Jika bisa dibayar konsultan
pengawasannya yang kami khawatirkan adalah, pekerjaan tidak ada (berjalan)
namun konsultan pengawasnya juga dibayar. (kondisinya konsultan pengawas
selalu hadir dilokasi namun kontraktor tidak hadir juga).
Tanggapan :
1. Dilihat diklausul kontraknya
2. Kemudian dilihat peran faktanya dengan
klasusul kontrak
3. Dalam hal sudah sesuai yang disyaratkan
di kontrak maka penyedia bisa dibayar,
dalam hal ini adalah antara lain karena kesalahan penyedia konsultan pengawas maka penyedia hanya bisa dibayar sesuai yang
disyaratkan dalam kontrak.
4. Karena kontrak konstruksinya
diputus, selanjutnya penyedia jasa pengawasan,
dalam hal tidak ada penerusan pekerjaan maka kontraknya diputus.
5. Dalam hal ada sanksi, agar
disesuaikan dengan kontraknya.
0 Comments