Suatu kontrak sebesar
Rp. 1.650.000.000
Termasuk PPN sebesar 10%, yaitu Rp. 150.000.000
Kontrak bersih Rp. 1.500.000.000
Pekerjaan selesai dan dibayar lunas.
Ternyata untuk pengadaan ini, tidak dikenakan PPN ?
Apakah PPN dapat diminta menjadi milik penyedia
(perusahaan).
Kita cermati bahwa pembayaran tersebut yang diterima adalah
Rp. 1.5 miliar yang menjadi milik penyedia, karena dikenakan PPN maka ditambah
10% (negara menambah pengeluaran PPN), inipun disetor ke kas daerah/kas negara.
Kalau tidak dikenakan PPN maka pembayaran adalah Rp. 1.5
miliar. Negara tidak mengeluarkan PPN.
Jadi PPN adalah miliknya negara bukan milik penyedia.
0 Comments