header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah adanya denda keterlambatan kontrak diperlukan addendum kontrak ?

Konstrak konstruksi senilai Rp. 600 juta
Masa Pekerjaan kontrak berakhir 10 Desember 2014
Hasil pekerjaan diserahterimakan tanggal 15 Desember 2014
Dalam kontrak disebut denda dikenakan sebesar 1/1000 perhari dari dari nilai total kontrak.


Berapa nilai pembayaran dendanya ?
Penyedia diminta menyetor ke bank atau dipotong dalam pembayaran ?
Apakah diperlukan addendum karena adanya denda yang akan dikenakan ?
Apakah dikenakan daftar hitam ?

Tanggapan :
1. besar denda atas keterlambatan 5 hari ( 15 Des 2014- 10 desember 2014) yaitu
   5 x 1/1000 x 600 juta = Rp. 3 juta
2. bisa disetor atau bisa dipotong dalam pembayaran, silahkan dikoordinasikan
   dulu dengan bagian keuangan.
3. Tidak diperlukan addendum kontrak.
4. Pengenaaan daftar hitam dilihat dalam sanksi kontrak atau dalam hal tidak ada pemutusan kontrak maka tidak dikenakan sanksi daftar hitam.

Post a Comment

0 Comments