Konstrak konstruksi senilai Rp. 600 juta
Masa Pekerjaan kontrak berakhir 10 Desember 2014
Hasil pekerjaan diserahterimakan tanggal 15 Desember 2014
Dalam kontrak disebut denda dikenakan sebesar 1/1000 perhari dari dari nilai total kontrak.
Berapa nilai pembayaran dendanya ?
Penyedia diminta menyetor ke bank atau dipotong dalam pembayaran ?
Apakah diperlukan addendum karena adanya denda yang akan dikenakan ?
Apakah dikenakan daftar hitam ?
Tanggapan :
1. besar denda atas keterlambatan 5 hari ( 15 Des 2014- 10 desember 2014) yaitu
5 x 1/1000 x 600 juta = Rp. 3 juta
2. bisa disetor atau bisa dipotong dalam pembayaran, silahkan dikoordinasikan
dulu dengan bagian keuangan.
3. Tidak diperlukan addendum kontrak.
4. Pengenaaan daftar hitam dilihat dalam sanksi kontrak atau dalam hal tidak ada pemutusan kontrak maka tidak dikenakan sanksi daftar hitam.
0 Comments