Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenai sanksi pemutusan kontrak, sanksi antara lain yaitu pencairan jaminan pelaksanaan.
Sebelum pencairan perlu dibaca dulu mengenai pernyataan di jaminan pelaksanaan itu sendiri.
Pencairan jaminan pelaksanaan dilakukan dengan membawa dokumen asli jaminan pelaksanaan dan surat pernyataan wan prestasi atau silahkan ditanyakan ke penerbit (bank/perusahaan ansuransi). Untuk penerbit jaminan yang tidak sekota, perlu segera dihubungi penerbit jaminan, mengingat jarak tempuh. Semoga dapat diklaim tanpa perlu datang.
Contoh surat pernyataan wan prestasi atau surat pemutusan kontrak
http://www.mudjisantosa.net/2013/12/surat-pemutusan-kontrak.html
3 Comments
Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
ReplyDeletepinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan Tuhan memberkati
Ibu Kelly
nyepam lu mah
DeleteAssalamuaikum wr wb, selamat pagi pak. Saya ingin bertanya, apakah besaran jaminan pelaksanaan dicairkan berdasarkan sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan? Jadi misalnya yang belum terlaksanakan sisa 4% sedangkan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak, jadi dicairkan sebesar 4% nilai kontrak. Atau seberapa pun besar sisa pekerjaan maka yang dicairkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam jaminan pelaksanaan
ReplyDelete