Dalam pengadaan alat berat yang dilakukan oleh pokja dilakukan tanpa melihat ada/tidaknya harga alat berat tersebut di ecatalogue..karena pokja melakukan lelang tahap pertama tidak ada didalam ecatalogue dan lelang ulang kedua tanpa lihat ecatalogue melakukan pelelangan dan ternyata harga barang serta specifikasi alat berat itu ada dalam epurchasing dan ppk telah melakukan perjanjian serta barang sudah ada dilokasi...menjadi permasalahan ppk didalam kontrak harga serta specifikasi diatas harga ecatalogue..apa yang mesti di lakukan oleh ppk serta pokja...
Tanggapan :
1. pengadaan melalui katalog lkpp, bukan keharusan menggunakan saat ini (Desember 2014), hanya memudahkan pelaksanaan pengadaan
2. hasil pengadaan melalui proses lelang yang sesuai prosedur peraturan pengadaan dari segi harga tidak bisa dibandingkan dengan harga dari hasil pengadaan melalui catalog epurchasing
3. atas hasil pengadaan tersebut agar dilakukan audit terlebih dahulu oleh inspektorat sebelum dilakukan pembayaran.
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments