header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan melalui lelang, namun ternyata ada dalam catalog LKPP

Dalam pengadaan alat berat yang dilakukan oleh pokja dilakukan tanpa melihat ada/tidaknya harga alat berat tersebut di ecatalogue..karena pokja melakukan lelang tahap pertama tidak ada didalam ecatalogue dan lelang ulang kedua tanpa lihat ecatalogue melakukan pelelangan dan ternyata harga barang serta specifikasi alat berat itu ada dalam epurchasing dan ppk telah melakukan perjanjian serta barang sudah ada dilokasi...menjadi permasalahan ppk didalam kontrak harga serta specifikasi diatas harga ecatalogue..apa yang mesti di lakukan oleh ppk serta pokja...

Tanggapan :
1. pengadaan melalui katalog lkpp, bukan keharusan menggunakan saat ini (Desember 2014), hanya memudahkan pelaksanaan pengadaan
2. hasil pengadaan melalui proses lelang yang sesuai prosedur peraturan pengadaan dari segi harga tidak bisa dibandingkan dengan harga dari hasil pengadaan melalui catalog epurchasing
3. atas hasil pengadaan tersebut agar dilakukan audit terlebih dahulu oleh inspektorat sebelum dilakukan pembayaran.

Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments