Bagaimanakah metode perhitungan Kemampuan Dasar (KD) perusahaan yang mengikuti lelang Pengadaan Tahun Jamak atau Kontrak Tahun Jamak, apakah yang dihitung total anggaran seluruh tahun atau per tahun?
Contoh : Proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan kontruksi hotmik untuk masa 5 (lima) tahun angaran, total anggaran untuk masa 5 (lima) tahun tersebut sebesar 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh milyar rupiah), anggaran per tahun rata-rata sebesar 70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah).
Perhitungan Kemampuan Dasar (KD) suatu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan tersebut berdasarkan total anggaran untuk 5 (lima) tahun atau anggaran per tahunnya?
Berdasar Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, pada pasal 20 ayat 2
"KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan."
Dengan demikian bila nilai yang dilelangkan adalah nilai proyek tersebut maka KD dihitung dari nilai proyek, walaupun pembebanan anggaran ada pertahun.
1 Comments
apabila perusahaan baru berdiri kurang dari 3 tahun apakah KD tetap dipersyaratkan, apabila tetap dipersyaratkan perhitungannya bagaimana..??
ReplyDelete