Perpres 172 tahun 2014
Merupakan perpres perubahan
ketiga dari Perpres 54 tahun 2010
Perubahan tersebut adalah penambahan pada pasal 38 ayat 5 huruf d
menjadi 38 ayat 5 huruf d1 mengenai yang dapat dilakukan PENUNJUKAN
LANGSUNG sebagai berikut :
Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi,
jagung, kedelai serta pupuk yang
meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan
benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk peningkatan ketahanan pangan.
Agar disimak ayat tersebut dan
kondisi yang menuntut adanya penunjukan langsung. Momentum masa panen yang
jangan terlewatkan.
Siapa penyedianya ? Bagaimana HPS
nya ?
Penyedianya adalah produsen/pabrikan.
Dalam hal produsen/pabrikan tidak melakukan transaksi kepada pembelinya maka
dilakukan kepada distributor utamanya (distributor yang dibawah
pabrikan/produsen).
Mengingat skala kebutuhan yang
besar, harga untuk HPS tidak diambil dari harga kios, tetapi diambil pada level harga
produsen/pabrikan atau bila penyedianya distributor utama maka harga hps diambil pada level
distributor utama.
Dilakukan negosiasi harga.
Biaya kirim atau biaya pengemasan
khusus, dapat dipertimbangkan.
2 Comments
Kalo ada penyedia yang mampu menyediakan benih dengan harga dibawah harga produsen/pabrikan apa syarat2 yg harus dipenuhi Pak ?
ReplyDeleteTerima kasih ilmunya.
ReplyDeleteTolong kunjung balik yah di Procurement Champions