header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penunjukan langsung bibit dan pupuk berdasar Perpres 172 tahun 2014

Perpres 172 tahun 2014
Merupakan perpres perubahan ketiga dari Perpres 54 tahun 2010
Perubahan tersebut adalah  penambahan pada pasal 38 ayat 5 huruf d menjadi 38 ayat 5 huruf d1 mengenai yang dapat dilakukan PENUNJUKAN LANGSUNG  sebagai berikut :

Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, kedelai serta pupuk  yang meliputi Urea, NPK dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk peningkatan ketahanan pangan.

Agar disimak ayat tersebut dan kondisi yang menuntut adanya penunjukan langsung. Momentum masa panen yang jangan terlewatkan.

Siapa penyedianya ? Bagaimana HPS nya ?

Penyedianya adalah produsen/pabrikan. Dalam hal produsen/pabrikan tidak melakukan transaksi kepada pembelinya maka dilakukan kepada distributor utamanya (distributor yang dibawah pabrikan/produsen).

Mengingat skala kebutuhan yang besar, harga untuk HPS tidak diambil dari harga kios, tetapi diambil pada level harga produsen/pabrikan atau bila penyedianya distributor utama maka harga hps diambil pada level distributor utama.
Dilakukan negosiasi harga.
Biaya kirim atau biaya pengemasan khusus,  dapat dipertimbangkan.

Post a Comment

2 Comments

  1. Kalo ada penyedia yang mampu menyediakan benih dengan harga dibawah harga produsen/pabrikan apa syarat2 yg harus dipenuhi Pak ?

    ReplyDelete