Perpres No. 4 tahun 2015 Pasal 109A
(1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia
Barang/Jasa
(2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan
penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi,
administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
(3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. undangan;
b. pemasukan penawaran harga;
c. pengumuman pemenang.
Bagaimana paket yang dilelangkan dengan pilihan lelang ini ?
Belum tentu semua paket pengadaan dapat menggunakan pelelangan ini. Pilihan ini digunakan untuk pengadaan yang spesifikasinya standar atau sudah jelas. Pengadaan yang tidak memerlukan lagi evaluasi teknis, artinya penyedia akan mudah menyanggupi spesifikasi yang ditetapkan.
Siapa Penyedia yang boleh ikut dalam pelelangan cepat ini ?
Pelelangan ini hanya dapat diikuti oleh penyedia yang masuk dalam Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa ( terverifikasi dalam SPSE dan tidak kena daftar hitam).
Apa saja perbedaan dengan pelelangan biasa ?
Penyedia yang menyanggupi / dapat memenuhi teknis, maka hanya diminta untuk memasukan harga saja. Penawaran yang termurah yang akan menang.Tidak ada sanggah.
Aplikasi SPSE ? Perka LKPP ? SBD ?
1. Untuk menjalankan proses ini diperlukan aplikasi SPSE yang terbaru. Versi 4
Jadi anda dapat melakukan bila sudah menggunakan aplikasi ini, bila belum punya silahkan hubungi
LKPP.
2. Akan ada Peraturan Kepala LKPP ( Perka LKPP)
3. Agar ada Standar Dokumen yang sesuai .
Manfaat lelang cepat ?
1. waktunya cepat, bahkan tidak ada sanggah
2. menghapus intervensi dalam pengaturan penyedia yang dijagokan
Saran :
1. Diperlukan pembuatan spesifikasi yang jelas
2. Perlu dilakukan pengendalian kontrak sejak awal dengan ketat
Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Anda dapat mengikuti ulasan singat mengenai Perpres pengadaan ini di https://www.facebook.com/pages/Ikatan-Ahli-Pengadaan-Indonesia/1590759437811620?ref=aymt_homepage_panel
6 Comments
Terimakasih atas pencerahannya,
ReplyDeleteMau tanya, Apakah PPK/Panitia bisa menyebutkan satu brand/merk tertentu dalam dokumen lelang cepat ini pak?
Trims
apakah dengan adanya program ini yaitu lelang cepat PDAM dapat ikut? bila dapat ikut bagaimana mekanismenya dalam program tersebut?
ReplyDeletetrimakasih sebelumnya
1. Apakah yang harus dilakukan pokja ketika sistem pada lelang cepat ini telah memilih pemenang?
ReplyDelete2. Administrasi/Berita Acara apakah yang harus disiapkan oleh Pokja jika telah ditentukan pemenang lelang cepat oleh sistem?
Terima kasih, informasi dan masukannya
ReplyDeleteBagaimana agar akun Sikap perusahaan kita bisa mendapat tanda verifikasi?
ReplyDeleteterkait verifikasi akun di sikap,.kenapa verifikasi tersebut masih dilakukan secara manual oleh lkpp dan kenapa tidak automatis terverifikasi oleh sistem,karena kami mengalami kesulitan dalam mengikuti tender cepat,karena verifikasi data yang di input di SIKAP tidak kunjung diverifikasi juga padahal perusahaan kami sudah memenuhi smua syarat kualifikasi di pengadaan tertentu di LPSE tertentu.
ReplyDelete