header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pertanyaan PILIHAN LELANG CEPAT / PELELANGAN EXPRESS (1)

Perpres No. 4 tahun 2015  Pasal 109A

(1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering  dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia
     Barang/Jasa
(2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan
     penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi,
     administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
(3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
     a. undangan;
     b. pemasukan penawaran harga;
     c. pengumuman pemenang.

Bagaimana paket yang dilelangkan dengan pilihan lelang ini ?
Belum tentu semua paket pengadaan dapat menggunakan pelelangan ini. Pilihan ini digunakan untuk pengadaan yang spesifikasinya standar atau sudah jelas. Pengadaan yang tidak memerlukan lagi evaluasi teknis, artinya penyedia akan mudah menyanggupi spesifikasi yang ditetapkan.

Siapa Penyedia yang boleh ikut dalam pelelangan cepat ini ?
Pelelangan ini hanya dapat diikuti oleh penyedia yang masuk dalam  Informasi Kinerja Penyedia     Barang/Jasa ( terverifikasi dalam SPSE dan tidak kena daftar hitam).

Apa saja perbedaan dengan pelelangan biasa ?
Penyedia yang menyanggupi / dapat memenuhi teknis, maka hanya diminta untuk memasukan harga saja. Penawaran yang termurah yang akan menang.Tidak ada sanggah.

Aplikasi SPSE ? Perka LKPP ? SBD ?
1. Untuk menjalankan proses ini diperlukan aplikasi SPSE yang terbaru. Versi 4
    Jadi anda dapat melakukan bila sudah menggunakan aplikasi ini, bila belum punya silahkan hubungi
    LKPP.
2. Akan ada Peraturan Kepala LKPP ( Perka LKPP)
3. Agar ada Standar Dokumen yang sesuai .

Manfaat lelang cepat ?
1. waktunya cepat, bahkan tidak ada sanggah
2. menghapus intervensi dalam pengaturan penyedia yang dijagokan

Saran :
1. Diperlukan pembuatan spesifikasi yang jelas
2. Perlu dilakukan pengendalian kontrak sejak awal dengan ketat


Selanjutnya bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Anda dapat mengikuti ulasan singat mengenai Perpres pengadaan ini di https://www.facebook.com/pages/Ikatan-Ahli-Pengadaan-Indonesia/1590759437811620?ref=aymt_homepage_panel







Post a Comment

6 Comments

  1. Terimakasih atas pencerahannya,
    Mau tanya, Apakah PPK/Panitia bisa menyebutkan satu brand/merk tertentu dalam dokumen lelang cepat ini pak?
    Trims

    ReplyDelete
  2. apakah dengan adanya program ini yaitu lelang cepat PDAM dapat ikut? bila dapat ikut bagaimana mekanismenya dalam program tersebut?
    trimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  3. 1. Apakah yang harus dilakukan pokja ketika sistem pada lelang cepat ini telah memilih pemenang?
    2. Administrasi/Berita Acara apakah yang harus disiapkan oleh Pokja jika telah ditentukan pemenang lelang cepat oleh sistem?

    ReplyDelete
  4. Terima kasih, informasi dan masukannya

    ReplyDelete
  5. Bagaimana agar akun Sikap perusahaan kita bisa mendapat tanda verifikasi?

    ReplyDelete
  6. terkait verifikasi akun di sikap,.kenapa verifikasi tersebut masih dilakukan secara manual oleh lkpp dan kenapa tidak automatis terverifikasi oleh sistem,karena kami mengalami kesulitan dalam mengikuti tender cepat,karena verifikasi data yang di input di SIKAP tidak kunjung diverifikasi juga padahal perusahaan kami sudah memenuhi smua syarat kualifikasi di pengadaan tertentu di LPSE tertentu.

    ReplyDelete