header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SANGGAH berdasar Perpres 4 tahun 2015

Dalam lelang E-tender untuk prakualifikasi tidak ada sanggah kualifikasi dalam masa prakualifikasi.

Dalam masa penawaran untuk prakualifikasi,  ada masa sanggah, demikian juga untuk pascakualifikasi, ada sanggahan. 

Dalam lelang E-tender tidak ada sanggah banding.

Dalam pilihan lelang cepat, tidak ada sanggah sama sekali, bila ada ketidakpuasan dapat dilakukan pengaduan.

Bila ada pertanyaan mengenai pengadaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

4 Comments

  1. Siang pak.. dengan tidak adanya sanggah kualifikasi tersebut bagaimana dengan perusahaan yang akan melakukan sanggahan pak? dalam hal ini perusahaan sudah melakukan submit data kualifikasi tetapi tidak diundang tanpa ada alasan dari Pokja kemudian tiba-tiba diberikan nilai padahal kami tidak diundang... maka dengan ini perusahaan tetap melakukan sanggahan kualfikasi, bagaimana menurut bapak?

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada sanggahan pra-kualifikasi! Akan tetapi, apabila ada ketidakpuasan maka dapat melakukan pengaduan ke APIP..

      Delete
  2. Apabila ada penyedia yang mengirimkan surat sanggahan secara offline ke pokja pada tahap Pra Kualifikasi, apanha pokja wajib menjawab sanggahan tersebut ? mohon penjelasan

    ReplyDelete
  3. pertanyaan saya sama dengan Pa Sugiono....

    ReplyDelete