Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului
pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui
atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan,
proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap
penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses
pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan.
Pasal 86 ayat 2a
Namun demikian bila anggaran ada dan tidak masalah maka segeralah diproses tanda tangan kontraknya...
ikutilah Fanpage di Facebook " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
Pasal 86 ayat 2a
Namun demikian bila anggaran ada dan tidak masalah maka segeralah diproses tanda tangan kontraknya...
ikutilah Fanpage di Facebook " Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia "
0 Comments