header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

10 LANGKAH PROSES E-KATALOG BARANG/JASA PEMERINTAH

Langkah kesatu
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

Langkah kedua
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk


Langkah ketiga
Pokja E=catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

Langkah keempat
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

Langkah kelima
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

Langkah keenam
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payungnya

Langkah ketujuh
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

Langkah kedelapan
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

Langkah kesembilan 
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

Langkah kesepuluh 
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id


Post a Comment

16 Comments

  1. Mohon dengan hormat
    kamidari CV.ABRIANTAMA INDOSA Pabrikan dan produksi mesin-mesin pengolahan limbah padat ingin menanyakan untuk incenerator masuknya di kategori mana dan setahu saya di e catalog yang sejkarang incenerator dimasukan di alat kesehatan padahal sekarang incenerator dan sudah dari duluh incenerator bisa digunakan di perhotelan di rumah susun,di kepolisian di dinas peternakan ,pabrik ,juga rumah sakit harap ada kelurusan bahwa incenerator menurut kam iharusnya masuk di mesin pengolahan limbah padat dan cair yaitu incenerator dan IPAL ,

    ReplyDelete
  2. Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur dalam penetapan penyedia baru dalam sistem e-catalogue apakah sudah dipublikasikan pak? mungkin dalam bentuk Perka LKPP?

    ReplyDelete
  3. Mempelajari spek teknis yang di E Katalog khususnya INCENERATOR , tidak sesuai dengan aturan KLH yang baru BAHWA SEMUA INCENERATOR mulai dari type untuk Puskesmas sampai RS Type A.. WAJIB MEMILIKI WET SCRUBBER ( sbg AIR POLLUTAN KONTROL dan penangkap partikulat )..
    Mohon penjelasan dari Pihak LKPP apakah sebelumnya tidak ada koordinasi dengan PIHAK TERAKIT yaitu KLH.mengnai penayangan Produk di E katalog yang berkaitan dengn Ling kungan Hidup. Karena hal ini juga berkaitan dengan izin operasional INCENERATOR dari KLH, jika tidak ada izin berarti Barang yang sudah beli di e katalog TIDAK BISA beroperasi, dan ini bukannya akan merugikan uang Negara?? terima kasih mohon ditindak lanjuti

    ReplyDelete
  4. Mohon Pencerahan Pak MudjiSantosa apabila dalam e catalog penyedia tidak sanggup menyediakan barang yang diinginkan apakah boleh dilelang atau bagaimana sebaiknya? Trima Kasih

    ReplyDelete
  5. Kami dari PT Pratama Panca Nusantara, manufaktur mesin pengolah limbah infeksius(INCINERATOR untuk Limbah B3), kami berpengalaman dalam membuat incinerator ini sejak 1995. Dari tahun ketahun kami membuat Incinerator ini mengikuti aturan yang ditentukan oleh pemerintah. Seperti yang dipersyaratkan pemerintah bahwa pemusnahan limbah B3 dengan menggunakan Incinerator WAJIB mememrlukan Ijin Operasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk mengakomodir agar Incinerator dapat memperoleh ijin, setiap manufaktur harus memahami betul peraturan tersebut, terlebih sekarang ada PP Nomor 101 Tahun 2014. Dimana aturan ini mutlak dipenuhi oleh semua pihak yang memang menggunakan Incinerator sebagai sistem pemusnah limbah B3, salah satunya adalah Rumah Sakit. Sayangnya produk untuk Incinerator ini kalau kami lihat di E-Katalog hanya 1 produsen. Kami pernah datang ke LKPP untuk mendaftarkan produk kami ini, namun sampai saat ini proses tersebut belum mempunyai lampu hijau, alasannya adalah kami harus menunggu saat pembukaan penawaran harga yang entah kapan, sementara hampir seluruh RS di Indonesia diwajibkan membeli produk ini melalui eKatalog. Yang jadi pertanyaan kami, mengapa kesempatan pembukaan penawaran dibatasi, bila hanya 1 penyedia untuk produk ini di ekatalog, bukannya ini artinya adalah semua RS di Indonesia hanya bisa membeli kepada 1 penyedia tersebut? dan RS tidak mempunyai pilihan lain sebagai pembanding? apakah ini sama dengan MEMONOPOLI DAGANG? Apakah ada cara lain untuk mendaftarkan produk yang sejenis ke LKPP selain menunggu pembukaan penawaran lelang?

    Terimakasih, itu saja yang kami pertanyaan, dengan adanya respon yang cukup alot dari pihak LKPP kami merasa tidak ada kesempatan yang diberikan kepada penyediaan lain atau kami sendiri agar produk kami (INCINERATOR) bisa juga tayang di EKatalog LKPP sehingga RS mempunyai pilihan lain, selain 1 penyedia yang ada di LKPP.

    ReplyDelete
  6. bgaimana ini semua pertanyaan dari produsen tidak ada yang dijawab jelas ini monopoli dagang kata kasarnya pemaksaan

    ReplyDelete
  7. E katalog ini PPK yang paling enak bisa main dengan pihak pabrik dengan aman,,sekarang di dinas pabrikan yang melobi mana yang besaran fee nya itu yang dipakai oleh dinasnya..mau baik atau jelek produknya yang penting fee nya besar itu yang dibeli..kalau sistem tender mana berani semua terbuka dan kita juga berhak keberatan waktu aanweijing dan dpat melakukan sanggahan,apabila spek mengarah ke satu merk dan barangx tidak laku dipasaran..

    ReplyDelete
  8. E katalog ini PPK yang paling enak bisa main dengan pihak pabrik dengan aman,,sekarang di dinas pabrikan yang melobi mana yang besaran fee nya itu yang dipakai oleh dinasnya..mau baik atau jelek produknya yang penting fee nya besar itu yang dibeli..kalau sistem tender mana berani semua terbuka dan kita juga berhak keberatan waktu aanweijing dan dpat melakukan sanggahan,apabila spek mengarah ke satu merk dan barangx tidak laku dipasaran..

    ReplyDelete
  9. E katalog ini PPK yang paling enak bisa main dengan pihak pabrik dengan aman,,sekarang di dinas pabrikan yang melobi mana yang besaran fee nya itu yang dipakai oleh dinasnya..mau baik atau jelek produknya yang penting fee nya besar itu yang dibeli..kalau sistem tender mana berani semua terbuka dan kita juga berhak keberatan waktu aanweijing dan dpat melakukan sanggahan,apabila spek mengarah ke satu merk dan barangx tidak laku dipasaran..

    ReplyDelete
  10. Tidak ada jawaban...sia-sia bertanya disini...

    ReplyDelete
  11. kalau tidak bisa dijawab artinya pak Muji bukan ahlinya, artinya ya pendekatan kepada pejabatnya saja.. seperti biasanya..siapa yang kuat dananya biasanya yang menang tender pak

    ReplyDelete
  12. kalau tidak bisa dijawab artinya pak Muji bukan ahlinya, artinya ya pendekatan kepada pejabatnya saja.. seperti biasanya..siapa yang kuat dananya biasanya yang menang tender pak

    ReplyDelete
  13. deal dulu 10% baru dijawab pak...

    ReplyDelete
  14. Assalamualaikum Wr WB
    Saya Elfian Effendi dari PT. DUMEDPOWER INDONESIA mau minta dibantu bimbingan pengurusan Produk perusahaan kami ke e-catalog.

    Permasalahannya adalah gambar produk dan spesifikasi kami diambil orang yg tidak bertanggung-jawab dan mendaftarkan ke e-catalog tanpa seizin kami sebagai pemilik foto brosur dan spesifikasi teknis dan banyak yang menyangka bahwa produk itu adalah milik kami.

    Produk tersebut diambil www.cobasstore.co.id dengan nama : ALMARI TEMPAT PENYIMPANAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI.

    Mohon bantuannya karena kami merasa dirugikan oleh plagiator ini, untuk kontak saya di 081315904286.

    Hormat kami
    PT. DUMEDPOWER INDONESIA

    ReplyDelete